Diposting : 18 January 2019 23:18
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - DPRD Bangli langsung membentuk Pansus untuk membahas empat rancangan peraturan daerah yang diajukan ekekutif. Pansus dibentuk usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh eksekutf, Kamis (17/1).
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Bangli Ngakan Kuta Parwatha mengatakan, empat ranperda yang diajukan eksekutif yakni Ranperda tentang penataan pasar rakyat pusat perbelanja dan toko swalayan, Raperda tentang penyelenggaran pemerintahan berbasis teknologi infrmasi dan komunikasi, Ranperda tentang pokok- pokok pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda retribusi pelayanan kepelabuhan. Kerena mepetnya waktu pembahasan dan sudah harus ketok palu tanggal 25 Februari 2019, maka di dewan langsung membentuk pansus untuk melakukan pembahasan terhadap ranperda tersebut. “Usai sidang langsung dibentuk dua Pansus, masing-masing Pansus membahas dua ranperda,” ujar politisi dari PDIP itu.
Untuk Pansus satu diketuai oleh I Wayan Gegel Wisnawa dan Pansus dua diketuai oleh Dewa Sang Wedana. “Kami berharap dengan dibentuknya pembahasan bisa lebih efektif dan lebih efisien,” harapnya.
Sementara pidato pengantar bupati Bangli dalam penyampaian empat ranperda yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta terkait Ranperda tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengatakan dalam praktek di Kabuapten Bangli keberadaan pasar rakyat dan usaha mikro, kecil dan menengah mengalami keterdesakan dan tidak mampu bersaing dengan berkembangnya pusat perbelanjaan dan toko swalayan, karena lemah dalam permodalan, pengeloloan serta sarana prasarana yang belum begitu baik.”Pemerintah memiliki peran untuk menserasikan antara harapan pertumbuhan ekonomi dengan keterdesakan pedagang kecil dan menengah yang berusaha dalam pasar rakyat,” ungkap Wabup Sedana Arta.
Melihat hal tersebut dipandang perlu adanya penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta pengelolaan pasar yang memadai. Masyarakat pelaku pasar (pedagang) sangat diharapkan partisipasinya dan dukungan dengan cara mematuhi segala ketentuan dan perturan perundang- undangan. ”Berdarkan pertimbangan tersebut kami mengajukan ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” jelas Wabup Sedana Arta.