Dilaporkan Tipikor, Prajuru Pakraman Gianyar Geram | Bali Tribune
Diposting : 4 October 2016 15:53
redaksi - Bali Tribune
pemkab
DATANGI - Prajuru Pakraman Gianyar datangi Kantor Kejari Gianyar, Senin (3/10).

Gianyar, Bali Tribune

Prajuru Desa Pakraman Gianyar, Senin (3/10), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Tujuannya, untuk membeberkan data terkait pertanggungjawaban tahun anggaran rutin di desa pakraman setempat. Menyusul laporan DPC Garda Tipikor Gianyar (GTI) tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi mengenai penjadian kerjasama antara Desa Pakraman Ganyar dengan Pemkab Gianyar tentang pengelolaan parkir.

Pihak prajuru menilai, laporan pihak GTI ke Kejaksaan Negeri Gianyar, terlalu mengada-ngada dan telah melukai krama, prajuru serta tokoh adat di Desa pakraman Gianyar. “Tanpa menunggu dipanggil untuk dimintai keterangan, kami segaja datang ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk menjelaskan prihal laporan GTI, yang menyebut ada dugaan korupsi di Desa Adat Gianyar,“ terang Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Geria yang didampingi Ketua Shaba Desa, IB Nyoman Rai dan Prajuru lainnya.

Disebutkan,   dengan inisiatif psemua prajuru dan tokoh masyarakat, pihaknya mendatangi Kejaksaan Negeri Gianyar, untuk menjelaskan  teknis pegelolaan program tahunan, termasuk di dalamnya mengenai penerimaan dari kersajam pengelolaan Parkir dari Pemkab Gianyar.  Dewa Geria menegaskan, setiap tahunnya hasil kerjasam dengn Pemkab Gianyar itu,  masuk melalui rekening desa adat. Semua dana itu, dijadikanslah stau sumber pendatana desa adat lanjut dimanffatkan untuk melaksnakanprogram tahuana. ‘‘Setiap tahun ada mekanisme pertangujabannya. Sejak 2009 hingga 2015, berjalan lanacar,“ terangnya.

Lanjutnya, Prajuru Adat bersama Sabha Desa selalu menyusun rencana kerja tahunan seperti penyusunan APBD yang prosesnya melalui sangkepan atau sabha desa.  Lanjut itu, semua dana yang masuk ke desa adat itu diserap dan digunakan untuk kegiatan. “ Setiap tahun, peranggungjawabnya jelas. Kok, tiba-tiba ada pihak luar yang menyebutkan ada indikasi Korupsi. Ini harus kami luruskan karena menyangkut nama baik krama, prajuru dan Desa Adat Gianyar khususnya,“ jelasnya.

 Anehnya lagi, sebut Geria, jumlah yang disebutkan di salah gunakan itu mencapai Rp 2,5 miliar. Sedangkan dalam data pembukuan milik desa adat, dana bagi hasil yang masuk dari Tahun 2009 sampai 2015 lalu hanya Rp 2,056 miliar lebih.  Atas dasar itu, pihaknya menilai laporan  GTI ngawur.

Selain memberi penjelasan kepada Kejaksaan, dalam  waktu dekat ini, Desa Adat Gianyar juga akan mengadakan pertemuan terkait laporan yang mengarah ke pencemaran nama baik ini. “ Tentunya setelah paruman, kami akan bersikap sesuai keputusan paruman adat.“pungkasnya.