balitribune.co.id | Mangupura - Tujuh usaha berupa beach club dan restauran di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ternyata belum mengantongi izin dari Pemkab Badung. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, Kamis (24/3/2022).
Agus Aryawan bahkan menegaskan DPMPTSP sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha di Pantai Melasti.
“Belum pernah (mengeluarkan izin), sebagian dari usaha tersebut hanya memiliki NIB ( Nomer Induk Berusaha), itu bukan kita yang mengeluarkan,” ujarnya.
Sebagian dari usaha tersebut saat ini masih beroperasi, dan sebagian lagi ada yang tutup.
Sesuai ketentuan setiap usaha paling tidak memiliki tiga jenis perizinan, sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten. Pertama Informasi Tata Ruang, apakah di lokasi sesuai dengan peruntukan. Kalau peruntukan sudah sesuai, baru kemudian mengurus Izin Lingkungan, kemudian Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan terakhir baru keluar Izin Operasional.
Fakta di lapangan, meski belum mengantongi perizinan beach club maupun restauran yang ada di Pantai Melasti tetap beroperasi.
"Paling tidak tiap usaha itu ada tiga izin dari pemerintah kabupaten baru bisa beroperasi, tapi itu tidak ada," kata Agus Aryawan.
Sementara itu Kasat Pol PP Badung I Gusti Ketut Suryanegara menyebut di sepanjang Pantai Melasti ada sebanyak tujuh usaha berupa beach clun dan restoran. Ada tiga usaha yang masih beroperasi, satu usaha masih dibangun, satu usaha terbakar dan tutup, dan dua usaha lainnya menutup operasional karena pandemi.
Sesuai prosedur pihaknya juga sudah memberikan peringatan tertulis kepada usaha-usaha tersebut.
"Kami sudah laksanakan prosedur karena itu melanggar," tukasnya.
Seperti diketahui Bupati Badung Nyoman Giri Prasta telah membawa pelanggaran di Pantai Melasti ini ke polisi. Bupati asal Pelaga ini bahkan sempat menemui Kapolres Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (22/3) untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan pada 13 Januari 2022.