DPRD Bali Selesaikan Sengketa Penyegelan SD 2 Puhu | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 November 2024
Diposting : 22 July 2017 16:29
San Edison - Bali Tribune
segel
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta bersama anggota, saat membuka segel kelas SD 2 Puhu.

BALI TRIBUNE - Sengketa penyegelan sebagian kelas SD 2 Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar oleh pemilik lahan I Made Antara, berakhir sudah. Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, bersama anggota, harus turun tangan melakukan mediasi untuk menyelesaikan kisruh ini, Jumat (21/7).

Selain para wakil rakyat, ikut juga bersama rombongan Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Provinsi Bali, Agung Anie Asmoro dan anggota. Pada kesempatan tersebut, Parta dan rombongan memohon pemilik lahan agar membuka kembali ruang belajar yang disegel, demi kelancaran siswa belajar.

Di hadapan Parta dan rombongan dalam mediasi tersebut, Made Antara menjelaskan alasan dirinya melakukan penyegelan. Menurut dia, penyegelan adalah usahanya yang terakhir untuk memperjelas status lahan tersebut. Sebab selama ini, segala upaya tak membuahkan hasil.

Ia menjelaskan, dirinya memiliki tanah waris seluas 48 are. Dari jumlah tersebut, sejak tanggal 1 Agustus 1968 lahan miliknya seluas 17 are dimanfaatkan sebagai lokasi SDN 2 Puhu. Selanjutnya untuk mengganti lahan milik Made Antara seluas 17 are ini, ditukar guling dengan lahan milik provinsi yang berlokasi di Banjar Carik Desa Puhu, Payangan.

Kesepakatan tersebut berlaku sejak tahun 2010 hingga 2016. Dalam kesepakatan dimaksud, Made Antara diberikan hak menggarap lahan seluas 25 are. Namun ketika hendak mengurus sertifikat lahannya yang tersisa yakni seluas 31 are, terjadi kendala bangunan SD yang berdiri di lahannya.

Made Antara pun sempat merasa dipingpong saat mengurus sertifikat tanahnya. Karena bertahun-tahun tidak menemukan kejelasan dan kepastian, akhirnya beberapa hari lalu ia pun memasang pagar bambu di lokasi yang berbatasan dengan lahan miliknya. Hanya saja, terdapat 3 kelas yakni kelas IV, V dan VI yang turut dipagar.

Made Antara mengaku malu ketika polemik ini menjadi berita hangat, hingga Komisi IV DPRD Provinsi Bali harus turun tangan. “Saya malu, masalah ini sampai ke DPRD Bali hingga turun ke sini. Padahal tidak ada maksud bikin kisruh. Karena yang belajar di sana anak cucu tyang juga. Tapi seandainya ada di posisi saya, punapi?” ucapnya.

“Tolong saya dibantu, jangan malah memprovokasi. Seolah-olah saya bentrok, padahal saya cuma urus hak saya dengan pemerintah. Yang sebenarnya sudah fair tapi prosesnya yang tersendat-sendat. Tyang juga tidak mau warisi masalah pada anak cucu tyang,” imbuhnya, saat mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Puhu, itu.

Mendengar penjelasan Made Antara, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta dan jajaran memohon agar segera membuka pagar penutup yang terpasang demi kelancaran siswa belajar, tanpa mengesampingkan sengketa yang terjadi. Parta bahkan siap menjamin akan mengawal sengketa ini.

“Permasalahan lahan akan tetap dilanjutkan dan saya sebagai jaminannya. Mohon jangan sampai anak-anak trauma dengan kejadian ini,” pinta Parta.

Menurut Parta, urusan tanah tersebut sejatinya sudah klir. Karena tinggal menunggu pembangunan gedung baru, sebelum membongkar ruang kelas lama yang berdiri di atas lahan Made Antara. Hanya saja memang pihaknya meminta kepada pemerintah kabupaten supaya cepat menyelesaikan permasalahan ini.

“Di sini ada sedikit kesalahan komunikasi, tapi saya sebagai anggota DPRD Bali minta tolong supaya Pak Made bersedia buka pagar druwene. Di sini ada dari Kantor Pertanahan Gianyar, tolong dibantu bapaknya. Bila perlu ulang pendaftarannya dari awal,” pinta Parta.

Adapun Kepala Subseksi Sengketa Konflik Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Desak Putu Ariasih, memaparkan kendala sehingga lahan tersebut belum bisa disertifikat. Kendala utamanya adalah ada bangunan di lahan tersebut.

“Selama bangunan itu masih ada, gak bisa. Sekarang pastikan dulu administrasinya. Bangunan di atas lahan mau diserahkan apa mau dibongkar. Kalau untuk tukar menukarnya, saya rasa gak ada masalah,” ujarnya.

Setelah terjadi kesepakatan dalam mediasi, akhirnya semua pihak yang hadir menuju SD 3 Puhu untuk membuka pagar penutup. Secara bersama-sama mereka membongkar pagar yang terbuat dari bambu itu.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali dan KPPAD Bali juga sempat meninjau kegiatan belajar mengajar siswa yang meminjam Wantilan Pura Simpangan yang terletak kurang lebih 150 meter dari SD 2 Puhu.