Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Sidang Dugaan Reklamasi Liar Turun ke Lokasi

Polisi
Polisi saat melakukan apel persiapan pengamanan lokasi kejadian kemarin.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Ketut Tirta didampingi hakim anggota I Gde Ginarsa dan I Ketut Suarta yang menyidangkan kasus dugaan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa dengan terdakwa Bendesa Adat Tanjung Benoa, yang juga anggota DPRD, I Made Wijaya, SE alias Yonda turun ke lokasi kejadian di Tanjung Benoa, Rabu  (6/12) untuk melihat sendiri fakta yang ada di lapangan.

Hadir pada kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa beserta kuasa hukumnya dan saksi pelapor Lanang Sudira. Pengecekan lokasi selama tiga jam itu dikawal ketat anggota kepolisian Polda Bali. Bahkan, mobil rantis dan water canon disiagakan.

Lanang Sudira selaku pelapor dari Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali yang dikonfirmasi Bali Tribune kemarin sore mengatakan, pengecekan lokasi dugaan penebangan mangrove dan reklamasi liar di Tanjung Benoa oleh majelis hakim itu untuk mencocokkan keterangannya sebagai saksi pada persidangan sebelumnya dengan apa yang terjadi di lapangan.

Dengan pengecekan lokasi kejadian tersebut, Lanang Sudira berharap agar hukum benar-benar ditegakkan. Ia juga juga penuh harap agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya pada vonis para terdakwa nanti. Karena majelis hakim telah mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta yang ada di lokasi kejadian.

"Jadi, menurut saya, tidak ada alasan bagi para terdakwa ini bebas. Karena hakim sendiri sudah melihat langsung fakta yang terjadi di lokasi kejadian ini dengan keterangan-keterangan saya pada saat di persidangan. Dan saya pertahankan keterangan saya pada saat persidangan itu," tegasnya.

Menurut Lanang Sudira, jika putusan majelis hakim nanti para terdakwa terbukti bersalah agar dihukum yang seberat-beratnya supaya dapat memberikan contoh terhadap para pelaku penyerobotan lahan negara. Sebab, kawasan Tanjung Benoa adalah tempat yang sangat strategis untuk berbisnis, seperti water sport dan wisata penyu.

Menurut Lanang, keterangan saksi ahli hukum adat dari Universitas Udayana pada persidangan sebelumnya juga dengan gamblang menjelaskan bahwa lokasi kejadian itu adalah Taman Hutan Raya (Tahura) yang merupakan tanah negara, bukan persidangan adat.

wartawan
Redaksi
Category

Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra di DPRD Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (29/9/2026). 

Dalam sidang tersebut, I Made Westra resmi dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya icon click

18 Ekor Ular King Kobra Teror Permukiman Warga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 18 ekor ular king kobra meneror kawasan permukiman warga di Kabupaten Tabanan dalam kurun tiga bulan terakhir. Seluruh ular berbisa mematikan tersebut berhasil dievakuasi oleh Yayasan Reptil Asih Tabanan di tengah lonjakan pergerakan satwa akibat siklus musim kawin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Pohon, Sopir Alami Luka Robek di Wajah

balitribune.co.id | Tabanan – Pengemudi mobil pikap, Sudiyo (58), pingsan dan mengalami luka robek parah pada bagian wajah usai kendaraannya menabrak pohon perindang di Jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di lingkungan Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.

Baca Selengkapnya icon click

Beringin Ratusan Tahun Tumbang, Hancurkan Pura Dukuh Banjar Pucangan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrim berupa angin kencang yang menerjang Bangli selama sepekan terakhir kembali memicu sejumlah bencana bencana. Kali ini, pohon beringin berusia ratusan tahun di Pura Dukuh, Banjar Dinas Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, roboh dan menghantam bangunan pura hingga menimbulkan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.