Bangli, Bali Tribune
Gara- gara menjual gas elpiji yang diduga oplosan, Supradi (30) asal Dusun Karanganyar Barat, Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang tinggal di Banjar Tegal, wanasaba, Abiansemal, Badung ditangkap petugas saat menjual gas elpiji yang beratnya kurang dari standar di warung milki I Ketut Marsa Mardjaya, di Banjar Surakrama Fesa, Kintamani, Selasa (16/8) sekitar pukul 17.00 Wita. Kini pelaku beserta barang bukti berupa puluhan tabung gas diamankan di Mapolres Bangli.
KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Ketut Purnawan saat dikonfirmasi Kamis (18/8) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku telah kita amankan, petugas sedang mendalami kasus ini,“ tegasnya.
Kata perwira asal Negara ini, kronologis kejadian berawal petugas yang saat itu sedang melakukan penyelidikan melihat pelaku sedang menjual elpiji ukuran 12 kg di warung milik Ketut Masa Marjaya. Karena curiga lantas petugas turun dan kemudian langsung melakukan pengecekan terhadap isi gas elpiji yang dijual pelaku.
“Saat ditimbang petugas ternyata gas yang dijual pelaku beratnya sesuai dengan takaran,“ ujar Purnawan seraya menambahkan selanjutnya petugas mengamankan pelaku, dan dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menjual gas elpiji oplosan ini di beberapa warung yang di Kintamani.
Mendengar ocehan pelaku, akhirnya petugas mengamankan gas elpiji yang sempat dijual pelaku di warung milik Jro Pafma dan Martin Wijaya. Untuk puluhan tabung gas dan mobil yang digunakan mengangkut gas elpiji serta uang hasil penjualan sebesar Rp1,3 juta kita amankan di Mapolres,“ sebut Purnawan.