Jakarta, Bali Tribune
Dalam memenuhi kebutuhan uang rupiah masyarakat dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar, tugas macam ini biasanya dilakukan oleh Departemen Pengelolaan Uang Bank Sentral Indonesia. Demikian menurut Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang, Asral Mashuri, Rabu (5/10) kemarin. “Dalam menjadikan uang rupiah sebagai alat pembayaran tunai yang berkualitas, dipercaya, dan diterima oleh masyarakat, kami dari satuan kerja berusaha mewujudkan satuan kerja yang handal,” ujarnya.
Berdasarkan amanat Pasal 13 UU No.7/2011, kata dia, perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang dicetak dilakukan oleh BI berkordinasi dengan pemerintah. Demikian pula penyediaan jumlah rupiah yang beredar. “Sedangkan perencanaan dan penentuan jumlah rupiah dihitung antara lain berdasarkan kepada asumsi makro ekonomi seperti, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar dan suku bunga yang diperkirakan jumlahj rupiah yang tidaklayak edar yang akan ditarik dan dimusnahkan,” jelasnya.
Menurutnya, BI melakukan kordinasi dengan pemerintah dalam perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak dalam periode tertentu. Disamping itu, pemenuhan kebutuhan komposisi pecahan dilakukan survei pada stakeholder terkait antara lain, masyarakat umum, perbankan, institusi, pengusaha, dan instansi/lembaga. “Pencetakan rupiah dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), namun bila BUMN yang ditunjuk tidak sanggup melaksanakan pencetakan rupiah, maka BUMN bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel, dan saling menguntungkan. Sedangkan terkait biaya cetak biasanya berdasarkan standar cost (biaya) yang disusun oleh konsultan independen sesuai dengan Best Practices,” tuturnya menjelaskan.
Lebih lanjut Asrar Mashuri memaparkan, pengeluaran uang rupiah ditetapkan dalam lembaran Negara Republik indonesia, serta diumumkan melalui media massa. “Ada beberapa pertimbangan dalam pengeluaran uang baru antara lain, amanat ketentuan perundang - undangan, tingkat kualitas dan kuantitas pemalsuan sudah cukup tinggi, masukan dari masyarakat, dan juga berdasarkan kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, gambar pahlawan pada uang rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Rupiah memuat gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagai gambar utama pada bagian depan. “Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden yang dicantumkan dalam Rupiah ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tukasnya.
Ia juga menyebutkan, Uang Rupiah baru yang dikeluarkan oleh BI harus memenuhi ciri - ciri sebagaimana diatur dalam UU Mata uang yang sedikitmya meliputi gambar lambang negara “Garuda Pancasila”, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, tanda tangan pihak Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI, terdapat nomor seri uang, teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai....”, adanya tahun cetak dan emisi.