KPPU Awasi Angkutan Online dari “Predatory Pricing” | Bali Tribune
Diposting : 30 September 2016 10:55
Made ari wirasdipta - Bali Tribune
Syarkawi Rauf
Syarkawi Rauf

Kuta, Bali Tribune

Kehadiran angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar terus menuai kontroversi dan permasalahan di Tanah Air, termasuk juga menjadi sorotan miring dari sejumlah kalangan maupun pemangku kebijakan di Bali. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, meminta pemerintah membuat peraturan yang jelas dan tegas mengatur setiap persaingan usaha di Indonesia, termasuk kehadiran perusahaan baru di bidang transportasi.

Menurutnya, jangan sampai masuknya pemain baru seperti angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar menjadi model persaingan yang tidak sehat dengan menerapkan predatory pricing. “Kami minta pemerintah mengakomodir bisnis platform dan jangan menghambat perusahaan dan pemain baru berinvestasi. Namun, juga mengikuti aturan perundang-undangan dan regulasi yang ada,” kata Syarkawi Rauf dalam keterangannya, saat ditemui di Kuta, Badung, Kamis (29/9).

Syarkawi mengungkapkan, pihaknya kini sedang mengawasi dan menyelidiki terkait tarif rendah yang tergolong murah yang diterapkan angkutan online. Pihaknya juga sedang mendalami alasan pemberlakukan tarif murah yang dilakukan promosi sepanjang hari selama beberapa bulan belakangan ini oleh angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar. “Kalau itu sengaja untuk menghancurkan harga bisa mengarah ke predatory pricing,” ungkapnya.

Ia menyatakan, pemerintah harus berhati-hati, jangan sampai membiarkan perusahan menjual jasa sangat murah dan hanya menjual strategi semata. Ketika didesak kenapa KPPU tidak melakukan tindakan di mana jelas-jelas tidak ada upaya pihak taksi online untuk membuat harga yang rasional untuk bersaing secara sehat, Syarkawi mengaku lembaga yang dipimpinnya belum memiliki kewenangan penindakan seperti KPK.

 Menurut dia, pihaknya hanya sebatas mengadili jika dalam pengawasan dan pengujian nanti terbukti menyimpang. “ Sampai saat ini kami masih dalam pengawasan. Dalam beberapa kali diskusi, mereka (angkutan online) mengaku masih harga promosi dan akan naik secara bertahap,” jelasnya. Dia kembali menekankan bahwa seharusnya angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar tidak boleh beroperasi tanpa mengikuti aturan atau regulasi yang ada serta pengawasan ketat pemerintah.

Jika ke depannya angkutan online tetap tidak mau mengikuti regulasi dan aturan yang ada serta merugikan konsumen maka KPPU akan memanggil untuk dipersidangkan oleh Majelis Hakim KPPU sebelum dijatuhi sanksi hukuman yang berlaku termasuk dipidanakan. Ia juga kembali menegaskan jika pihaknya sebelumnya telah memanggil pihak angkutan online untuk meminta keterangan terkait kritikan dan sorotan miring yang bermunculan.

“KPPU sudah memanggil Grab, Uber, GoCar bahkan dengan Gojek kita ajak diskusi terkait ketidakwajaran harga tarifnya,” terangnya. Syarkawi memandang tarif angkutan yang wajar itu adalah harga sesuai cost (pengeluaran) sehingga keuntungannya tidak terlalu eksesif maupun perusahaan itu tidak mengalami kerugian. Baginya, tarif rendah yang diterapkan angkutan online bisa dianggap sebagai tindakan jual rugi atau yang mengarah ke praktek predatori.

Syarkawi memaparkan jika sampai saat ini pihaknya masih terus mengawasi angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar khususnya masalah terkait tarif yang diberlakukan ke konsumen. Seharusnya, kata dia, angkutan online tidak boleh beroperasi di Indonesia tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Ia berpendapat bahwa regulasi yang jelas dan tegas harusnya diberlakukan kepada angkutan atau taksi online jangan sampai merugikan pihak lain.