Kru Singapore Airline Ditangkap | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 5 October 2016 11:21
ray - Bali Tribune
Narkoba
NARKOBA - Goh Thiam Ann Desmond saat diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Selasa (4/10). Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba, Jumat malam lalu.

Denpasar, Bali Tribune

Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai menangkap salah seorang pramugara Singapore Airline, Goh Thiam Ann Desmond lantaran kedapatan membawa narkoba.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Budi Harjanto, kepada wartawan, Selasa (4/10) mengatakan, tersangka Goh ditangkap pada Jumat (30/9) lalu dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 1,47 gram dan empat butir ekstasi seberat 2,09 gram.

“Tersangka yang merupakan warga negara Singapura ini  terdeteksi di mesin X-Rai terdapat benda terlarang saat melewati mesin itu sehingga petugas kami mengamankannya,” ujar Budi Harjanto sembari menambahkan, Goh tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 21.00 Wita menggunakan pesawat Singapore Airlaine nomor penerbangan SQ-948 rute Singapura-Denpasar.

Selanjutnya, kata dia, petugas memeriksa seisi tas yang dibawa Goh namun tidak ditemukan adanya narkoba. Selanjutnya petugas memeriksa isi dompetnya, ditemukan satu paket sabu dan empat butir ekstasi di dalam dua klip berbeda.

Klip pertama berisi sabu seberat 1,47 gram dan dua plastik berbeda terdapat masing-masing dua butir ekstasi berwarna merah muda dan hijau kuning. “Ya, kalau ditotal 2,09 gram,” sambungnya.

Dijelaskan Harjanto, setelah mendapatkan barang haram tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan juga BNN Provinsi Bali. Sementara tersangka dibawa ke ruang isolasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengakuan awal, tersangka merupakan cabin crew airline di Singapore Airline yang sedang off dan akan menikmati liburan di Bali. “Dia memang seorang pramugara di Singapore Airline itu. Tapi saat ditangkap, dia sedang off dan hendak berlibur di sini (Bali),” terangnya.

Selanjutnya pihak Bea dan Cukai langsung menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol M Arief Ramdhani mengungkapkan, dalam pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka, diketahui tersangka merupakan pengguna narkotika sejak 2006 silam. Pada tahun pertama mengenal narkoba, tersangka mengonsumsi sabu. Kemudian dalam perjalanannya, pada tahun 2014 tersangka menggunakan ekstasi.

“Jadi, dia memang pemakai sejak tahun 2006 itu. Dia (tersangka) gunakan sabu dan membelinya di sana (Singapura,red),” jelas perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.

ersangka membawa narkoba ke Bali rencananya untuk dipergunakan sendiri selama masa liburannya dalam kurun waktu seminggu ke depan.

“Semuanya masih kita kembangkan, kenapa bisa lolos, darimana asal-usulnya dan mau dipergunakan dengan siapa. Pokoknya, masih dalam penyelidikan pihak kami untuk mengusut tuntas kasus narkoba di Bali ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara dari catatan Bea Cukai sejak tahun 2014 silam, berhasil menggagalkan 37 kasus penyelundupan narkotika ke Bali dengan total barang bukti mencapai 18,817 kg narkotika dari berbagai jenis.