Kuasa Hukum Yonda Bantah Kliennya Lakukan Pungli | Bali Tribune
Diposting : 20 November 2017 20:15
Redaksi - Bali Tribune
tersangka
Ketut Rinata, SH dan Eddi Iswayudi, SH memperlihatkan surat persetujuan dari para pengusaha water sport.

BALI TRIBUNE - Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE alias Yonda melalui kuasa hukumnya Ketut Rinata, SH dan Eddi Iswayudi, SH membantah melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat usaha water sport di wilayah Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Eddi menegaskan, pungutan yang dilakukan tersebut adalah sah secara hukum, sehingga tidak dikategorikan pungli. "Tuduhan pungli adalah tidak benar," ujar Eddi di Denpasar, Minggu (19/11) sore.

Eddi menjelaskan, pungutan di sejumlah tempat usaha pariwisata di Tanjung Benoa adalah program gali potensi bahari. Awal mulanya dilakukan sosialisasikan tentang rencana gali potensi tersebut kemudian diadakan beberapa kali pertemuan antara Prajuru Adat, Bendesa Adat dan para pengusaha water sport.

Dalam pertemuan itu disepakati pengusaha menyisikan pendapatan 10 ribu per aktifitas. "Jadi, ini bukan pungli karena berdasarkan kesepakatan bersama yang tertuang secara tertulis. Ada dua puluh empat usaha water sport ikut pertemuan dan semuanya setuju," terangnya.

Dikatakan Eddi, dasar kuat kliennya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa melakukan gali upotensi itu karena ada peraturan Kementerian Desa Tertinggal nomor 1 tahun 2015. Dalam bab V tentang pungutan desa, pasal 23 ayat 1 desa berhak melalukan pemungutan. Selain itu, Perda provinsi Bali nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Dala bab IV tentang pendapatan pasal 10 ayat 1 huruf F sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. "Sungguh jelas payung hukumnya," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Eddi juga memaparkan tentang pemanfaatan uang dari hasil pungutan itu. Uang yang dipungut kemudian diserahkan kepada Desa Adat untuk sosial kemasyarakatan, tidak ada masuk ke kantong pribadi. Untuk keperluan sosial masyarakat, yaitu petugas bersih dan pengamanan pantai, petugas keselamatan pantai, pengadaan ambulans, hari raya galungan pembagian daging babi setiap kepala keluarga mendapat 2,5 kg, biaya kegiatan patroli pecalang setiap malam, odalan dan upacara di pura dana biaya ngaben masal yang biayanya mencapai Rp1 miliar. Bahkan, pada saat penenggelaman kapal, Bendesa Adat Tanjung Benoa juga ikut partisipasi dengan mengeluarkan dana. "Pemanfaatan keuangannya jelas dan tidak ada yang masuk ke kantong pribadi," ujarnya.

Meski menegaskan pungutan tersebut sah secara hukum, namun ketika disinggung soal status tersangka terhadap klien mereka, Eddi menolak menjawab dengan alasan belum masuk ke rana status tersangka terhadap kliennya.

Ketika ditanya soal rincian pemasukan dari hasil pungutan dan pengeluar untuk kegiatan sosial masyarakat, Eddi mengaku rinciannya ada di desa. "Buku catatan tentang pemasukan dan pengeluaran di Desa. Saat ini kami hanya menjelaskan tentang pemungutan itu," ujarnya.