Membangun di Jalur Hijau, Diprotes Warga Tojan | Bali Tribune
Diposting : 20 April 2017 20:16
Ketut Sugiana - Bali Tribune
KLUNGKUNG
DAMPINGI - Camat Klungkung Komang Wisnu Adi (bertopi) didampingi Perbekel Tojan Wayan Suastawa sidak bangunan tanpa izin dijaklur hijau.

BALI TRIBUNE - Berniat mengakali peraturan perundang undangan (Perda), membangun di lahan jalur hijau dengan mengaku membangun warung, berbuntut  laporan warga. Hal itu terjadi di wilayah Dusun Tojan Kelod di kawasan persawahan produktif  yang  lokasinya sekitar 200 meter ke arah Timur dari Jalan Raya Tojan  - Watu Klotok.

Menurut Perbekel Desa Tojan Wayan Suastawa, Rabu (19/4), ada oknum pemilik lahan sawah produktif yang beralamat Banjar Pande Mas Desa Kamasan bernama Wayan Agus Mardiana yang dengan angkuhnya tanpa meminta izin atau mengajukan izin mendirikan bangunan di kawasan wilayah persawahan produktif dengan alasan membangun rumah makan/warung. 

Dijelaskannya, jika ada orang dibiarkan membangun bangunan di atas lahan yang termasuk jalur hijau di samping lahan sawah produktif, dikawatirkan bakal membuat perlombaan bagi pemilik lahan maupun pemilik modal untuk mengembangkan usahanya di kawasan tersebut. “Coba jika sampai lolos mereka membangun, bisa dipastikan  dalam tempo sekejap bakal  lenyap persawahan produktif warga dikawasan jalur hijau tersebut,” ujar Perbekel Wayan Suastawa.

Kata Suastawa, karena orang tersebut dianggap membandel dan melecehkan aturan, maka pihaknya menurunkan Tim Yustisi Desa Tojan yang terdiri dari seluruh unsur Kadus, Klian Banjar, unsur Linmas dan Hansip termasuk LPM disamping membuat laporan ke Camat Klungkung Komang Wisnu Adi. Tim, Selasa (8/4), sempat mendatangi lokasi rencana bangunan lahan persawahan yang dimiliki Wayan Agus Mardiana tersebut. Persoalan tersebut berawal dari keberatannya Klian Subak Hee Mangku Wayan Darma yang melaporkan kepada Klian Banjar Tojan Kelod/Kadus dan Perbekel Desa Tojan terkait  adanya pembangunan tanpa ijin dikawasan jalur hijau.

Camat Klungkung Komang Wisnu Adi yang turun langsung sidak ditemui, Rabu (19/4), menyatakan disamping sudah dilakukan sidak teguran langsung ,dirinya juga sudah menurunkan surat peringatan sekaligus perintah penghentian kegiatan pembangunan kepada pemilik lahan Wayan Agus Mardiana. “Kemarin saat sidak kita siangnya sudah langsung turunkan surat penghentian pembangunan  dan langsung tukang yang bekerja langsung menghentikan kegiatan,” ujar Camat Wisnu Adi.

Menurutnya, Rabu (19/4) pemilik lahan sudah menghadap ke Kantor Camat dan menyatakan mentaati aturan untuk tidak membangun dikawasan jalur hijau.