BALI TRIBUNE - Polisi memeriksa pemilik galian C penambangan batu padas di Banjar Sarwa Genep, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, I Nyoman S (57), karena diduga melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUPR). Hal itu diungkapkan Kabag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, Jumat (21/4).
Dijelaskannya, hari Kamis (20/4) sekitar pukul 08.00 Wita, pihaknya mendapat informasi kalau di sekitaran Desa Gubug Tabanan ada kegiatan penambangan batu padas yang diduga ilegal. Sekira pukul 10.00 Wita, anggota kepolisian turun ke lokasi dan menemukan pekerja sedang melakukan kegiatan penggalian dan pemotongan batu padas.
Kepada polisi, para pekerja mengaku kalau usaha tersebut milik I Nyoman S, dan tak selang berapa lama datang I Nyoman S selaku pemilik usaha penambangan ilegal tersebut ke lokasi. Nyoman S mengaku bahwa usahanya tidak memiliki surat izin usaha penambangan (IUPR). “Pelaku dan para pekerja kemudian digiring dan dimintai keterangan secara intensif di Mapolres Tabanan,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2(dua) buah besi kait, 2 (dua) buah besi pahat, 1 (satu) buah besi gali/linggis, 2 (dua) buah Arko, 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) mesin sensow, 4 (empat) buah pisau mesin sensow, 2 (dua) buah sekop, 1 (satu) buah cangkul gali, 200 (dua ratus) biji batu padas dengan ukuran 35x20x15 cm, 1 (satu) buku catatan penjualan.
“Mereka melanggar pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar,” jelas AKP Oka Suyasa.