Negara, Bali Tribune
Beberapa warga yang menjadi simpatisan atau pendukung mantan Bupati Jembrana, Prof. DR. drg. I Gede Winasa mendatangi lokasi persidangan Praperadilan Kasus Perjalanan Dinas di Pengadilan Agama (PA) Jembrana Senin (24/10).
Winasa yang kini menjadi terdakwa kasus perjalanan dinas tahun 2009-2010 dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Hasanudin itu sebagai pemohon dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.
Pantauan di PA Jembrana tempat sidang berlangsung, tampak sejumlah orang bergerombol di halaman pengadilan. Mereka sebagian besar lelaki berbadan kekar dengan kostum serba hitam. Puluhan personel polisi tampak siaga di areal PA Jembrana dari sebelum sidang berlangsung.
Salah seorang pendukung Winasa yang tampak hadir mengikuti persidangan yang berlangsung tidak lebih dari dua jam itu, Anak Agung Ketut Sudanayasa alias Gung Joyo asal Desa Pohsanten, Mendoyo ditemui usai persidangan mengakui ia sudah hadir setengah jam sebelum persidangan dimulai bersama sekitar tiga puluh orang warga simpatisan Winasa.
Menurut mantan kontestan Pilkada Jembrana tahun lalu itu, kehadiran mereka untuk memberikan suport moral kepada Winasa yang kini masih menjadi pesakitan. Kehadirannya itu memang tidak dikoordinir namun diakuinya ada SMS dari rekan sesama simpatisan untuk hadir saat sidang.
Sementara I Gede Winasa yang ditemui sebelum sidang tampak ramah menyapa para wartawan dan simpatisannya itu. Winasa mengatakan hingga saat ini belum ada sidang tindak pidana korupsi (tipikor) kasus perjalanan dinas yang dimohonkan pra peradilan itu karena 2 kali jadwal persidangan batal yang menurutnya ia sendiri tidak mengetahui penasehat hukumnya dan ia belum ada menunjuk penasehat hukum.
Ia membantah telah menunjuk I Ketut Nurlaba sebagai pengacara dan selama ini tidak pernah mendampinginya lantaran tidak ada surat kuasa darinya untuk pengacara yang akan mendampinginya harus ada dasar kepercayaan. Bahkan penetapan dirinya dianggapnya cacat hukum karena bukti yang digunakan yaitu tiket yang disebut palsu itu hanya berupa foto copi yang hingga saat ini tidak ada aslinya.
Ia yang didampingi kuasa hukumnya, Simonahak juga mengaku telah melaporkan terkait pemalsuan yang diduga dilakukan oleh ajudannya (saat masih menjabat) ke Polda Bali, namun ditolak.
Ia menyebutkan dalam kasus pejalanan dinas, bukan mengklaim bukan sebagai pelaku karena menurutnya yang melakukan adalah ajudan yang menerima dan memegang tiket itu kendati diakuinya ia menandatangani kwitansi yang sifatnya lumpsum. Dari temuan BPK tahun 2011, ia mempertanyakan adanya tiket yang dikatakannya tiba-tiba berubah palsu menjadi tiket elektronik yaitu dari 64 kali keberangkatan diketahui 63 kali menggunakan tiket palsu dengan total kerugian hingga Rp600 juta dari RAB Rp1 miliar.
Ia juga sempat menyebut kasus serupa yang terjadi di dewan namun di SP3-kan. Ia juga mempertanyakan salah satu travel agent di Denpasar yang hingga kini belum diperiksa. Dengan praperadilan ini ia berharap bisa mendapat keadilan.
Sementara kuasa termohon, Suhadi yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Negara mengaku akan mengikuti seluruh proses praperadilan yang diajukan Winasa. Menurutnya pihaknya sudah mengikuti seluruh prosudur dalam penetapan Winasa sebagai tersangka terlebih persidangan perkara pokoknya telah bergulir.
Ia menyerahkan sepenuhnya pada proses praperadilan yang belangsung dalam pekan ini dan kendati belum ada kesimpulan atas praperadilan ini, proses persidangan Winasa terkait SPPD tahun 2009-2010 dengan kerugian negara yang mencapi Rp800 juta hari ini tetap berlanjut.
Hakim Hasanudin mengagendakan hari ini untuk pembacaan replik dan duplik yang berlangsung satu hari dengan pembuktian yang mengahadirkan dua saksi dari pemohon dan satu saksi dari termohon. Setelah Winasa mengikuti sidang kasus SPPD ini di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Rabu (26/10) besok, pada Kamis (27/10) akan dilaksanakan pembacaan kesimpulan.