Pengempon Pura Harap, Pemkab Hibahkan Bale Lantang Pura Pucak Hyang Ukir | Bali Tribune
Diposting : 13 February 2019 22:09
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ MOHON HIBAH-Beginilah kondisi bangunan Bale Lantang yang ada di jaba Pura Pucak Hyang Ukir Bangli. Oleh warga pengempon Pura, Pemkab setempat berkenan menghibahkan bangunan ini kepada mereka.
Bali Tribune, Bangli - Pengempon Pura Pucak Hyang Ukir berharap pemerintah daerah bisa menghibahkan bangunan Bale Lantang yang berdiri di areal jaba pura. Salah satu alasannya, bangunan yang dibangun di era kepeminpinan Bupati I Nengah Arnawa itu dalam kondisi rusak.
 
Demikian diungkapkan Kelian Adat Banjar Puri Kanginan, Anak Agung Putra, Selasa (12/2) kemarin. menurutnya, karena kurangnya perawatan, kini kondisi bangunan Bale Lantang mulai rusak. 
 
Kata Agung Putra, banyak genteng pada bangunan dimaksud telah lepas termasuk pula Sake (tiang penyangga,red) mulai bergeser sehingga posisi bangunan stil Bali tersebut mulai miring. 
 
“Untuk menghindari bangunan Bale Lantang roboh, pengempon pura memasang penyangga di tiang bangunan,” ujarnya.
 
“Selain itu banguan Bale Lantang, kami juga berharap bangunan toilet yang kini juga kurang terawat bisa diibahkan,”lanjutnya.
Menurut Agung Putra, jika pemerintah menghibahkan banguan tersebut pengempon pura siap melakukan perbaikan bangunan dimaksud.
 
“Memang ada keinginan yang kuat dari pengempon pura untuk memperbaiki banguan bale lantang dan toilet tersebut, namun karena bangunan tersebut adalah asset pemerintah maka pengempon tidak berani memperbaiki,” tegasnya.
 
Lanjut Agung Putra jika tidak dilakukan perbaikan dikhawatirkan bangunan Bale Lantang bakal roboh padahal untuk membangunnya menelan anggaran hingga ratusan juta.
 
“Kalau pemerintah bisa menghibahkan bangunan tersebut, kami siap memperbaiki dan bangunan tersebut bisa kami manfaatkan. Apalagi pada tahun 2020 nanti, di Pura ini akan dilangsungkan karya Bhatara Turun Kabeh,”ungkapnya.
 
Secara terpisah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, I Wayan Adnyana mengatakan, sarana prasarana yang dimaksud krama pengempon Pura merupakan asset Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli. 
 
Dia menyatakan, terkait keinginan warga agar sarana dimaksud dihibahkan tidak menjadi persoalan asalkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan tata kelola asset daerah.
“Jika yang mengajukan adalah orang-perorangan jelas tidak bisa, kalau pengempon pura atau banjar adat tentunya diperbolehkan,” ucapnya.
 
Terkait proses pengibahan, pihak pengempon pura terlebih dahulu  mengajukan surat permohonan yang ditujukan ke Dinas Pariwisata dan ditembuskan ke Bupati.
 
Selanjutnya, proses pengalihan status kepemilikanya haruslah memperoleh persetujuan dari kalangan DPRD Bangli. 
 
“Prosesnya memang cukup panjang dan kami di dinas sifatnya menunggu surat permohonan dari pengempon pura,” pungkasnya.