Gianyar, Bali Tribune
Delapan bulan beroperasi dan sukses memagnet pria hidung belang, usaha prostitusi terselubung berkedok rumah kos di Jalan Banteng, Buruan Gianyar, akhirnya digulung aparat. Lima orang wanita muda yang sebagian besar berasal dari Gianyar diamankan. Sedangkan Ni Nyoman M alias Ibu Jero (50) selaku mucikari, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni, Selasa (19/4) mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada hari Senin sore. lokasinya di sebuah rumah yang terdiri dari empat kamar, di Timur Stadion Kapten I Wayan Dipta, Buruan, Blahbatuh. Saat itu, kata dia, petugas menemukan lima orang wanita dan seorang mucikari. “Kami sudah periksa lima wanita ini, semuanya jujur mengakui jika mereka menyediakan jasa untuk melayani pria hidung belang,” ujar AKP Marzel.
Kelima wanita ini, masing-masing Ni Kadek K (24) asal Tegaltugu Gianyar, Komang S (28) asal Buleleng, Wayan E (23) asal Blahbatuh,
Ayu dari Jembrana dan In dari Kelurahan Bitra, Gianyar. Pemilik tempat sekaligus mucikari, Ibu Jero juga langsung diamankan.
Sebagai barang bukti petugas juga menyita sejumlah kondom, uang tunai serta telepon genggam. “Saat kami melakukan penggerebekan, kami mendapati seorang pria hidung belang di dalam kamar yang mengaku berasal dari Bangli,” terang Marzel.
Keterangan Ibu Jero kepada petugas, wanita muda itu dijual seharga Rp350 ribu. Dari jumlah itu, Rp300 ribu untuk wanita yang melayani, dan Rp50 ribu untuk jasa tempat. Rata-rata, dalam sehari satu orang wanita melayani empat pria hidung belang dengan penghasilan sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta sebulan. “Kami sudah menetapkan Ibu Jero sebagai tersangka. Dari pengakuannya, praktik prostitusi ini sudah berjalan delapan bulan,” sambungnya.
Cara menjalankan usaha gelap ini, cukup rapi. Tersangka cukup memasang nomor handphone di depan tempat itu. Kemudian para pria hidung belang tinggal menelepon dan memesan wanita yang diinginkan. Setelah ada kespekatan, pelanggan tinggal datang, masuk kamar dan eksekusi.
Namun sayang, praktik pelacuran ini keburu tercium karena meresahkan warga sekitar. Warga pun mulai mempertanyakan praktik prostitusi yang sudah menjadi rahasia umum di kawasan itu. Hingga akhirnya tercium polisi dan kini mereka berurusan dengan hukum.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan dengan ancaman pidana satu tahun dua bulan penjara,” pungkas Maezel Doni.