Proses Pengukuran Tanah Warga Dijaga Polisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 21 September 2024
Diposting : 8 August 2017 18:21
Ketut Sugiana - Bali Tribune
tanah
DIJAGA - Proses pengukuran tanah ulang dijaga aparat Polres Klungkung.

BALI TRIBUNE - Pengukuran tanah oleh BPN Klungkung terhadap tanah milik Drs. Nyoman Sirig, sesuai sertifikat hak milik nomor 642, tanggal 2 pebruari 2002, di jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang, Kelurahan Simpang kaja, Klungkung, Senin (7/8), berlangsung tegang. Untuk mengatasi situasi agar tetap kondusif sebanyak 50 personel Polres Klungkung diterjunkan mengamankan situasi  jalannya pengukuran tanah sengketa ini.

Pengukuran ini dilakukan setelah adanya keberatan pihak  I Ketut Sudiarta, alamat Besang kangin, Kelurahan simpang Kaja, Klungkung, tidak terima dengan batas yang ditentukan oleh BPN Klungkung, sehingga dirinya meminta diukur ulang. Setelah dilakukan negosiasi antara pihak Nyoman Sirig dengan Ketut Sudiarta guna dapat menentukan batas tanah yang dipermasalahkan, kemudian pihak BPN Klungkung melakukan pengukuran ulang batas tanah penyanding sebelah utara yang diklaim sebagai milik Ketut Sudiarta. Setelah pengukuran tanah ulang akan dilakukan kajian di Kantor BPN guna dapat menentukan batas  batas tanah yang dipermasalahkan kedua belah pihak.

Kabag Ops Polres Klungkung Kompol Nyoman Suartika ditemui dilokasi sengketa pengukuran tanah ulang menyatakan  Personil Polres Klungkung menjalankan pengamanan ini berdasarkan permintaan dari BPN Klungkung yang memandang adanya potensi gangguan keamanan saat adanya proses pengukuran tanah. ”Sesuai permintaan BPN kita diminta pengamanan kita lakukan sesuai dengan protap,” jelasnya.

Selama proses pengukuran tanah tersebut, tidak terjadi insiden sedikitpun semuanya berjalan dengan lancar, karena Personil Polres Klungkung dan Polsek Klungkung sebelumnya sudah melakukan pendekatan terselebih dahulu kepada kedua belah pihak antara Nyoman Sirig dan Ketut Sudiarta.