Denpasar, Bali Tribune
Mantan Rektor IHDN (Institut Hindu Dharma Negeri) Denpasar, Prof Dr Made Titib yang kembali menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana punia sudah beberapa kali batal menjalani persidangan akibat sakit. Jika terus sakit, kemungkinan perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar ini bisa dihentikan oleh majelis hakim.
Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili, Minggu (22/5) mengatakan dalam setiap sidang yang dijalani, terdakwa diwajibkan harus sehat. Jika dalam kondisi sehat, sidang tidak bisa dilanjutkan. “Setiap mulai sidang pasti ditanya. Apakah terdakwa sehat? Kalau tidak sehat, sidang tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Untuk perkara korupsi dengan terdakwa Prof Made Titib yang sudah beberapa kali batal disidangkan, semua tergantung dari majelis hakim yang menangani perkaranya. Dalam membuat keputusan, majelis hakim harus melihat perkembangan kesehatan dari terdakwa. Semua itu juga harus melihat pertimbangan dokter.
“Nanti akan ada dokter juga yang memberi penilaian terkait kesehatan terdakwa. Apa sakitnya bisa sembuh atau tidak bisa. Nanti kewenangan melanjutkan sidang atau tidak, ada di tangan majelis hakim,” beber Peten Sili.
Ditanya peluang menghentikan perkara, hakim kelahiran Flores Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengembalikan kepada majelis hakim. “Kemungkinan itu ada. Tapi kembali lagi kepada majelis hakim yang menyidangkan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Prof Titib yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana punia tapi hanya dikenakan tahanan kota, sudah beberapa kali batal menjalani persidangan karena sakit. Dalam sidang terakhir, Rabu (18/5), Prof Titib kembali gagal sidang karena sakit.
Menurut kuasa hukum Prof Titib yaitu Komang Darmayasa dan Made Adi Sraya, bahwa mantan Rektor IHDN Denpasar ini mengalami sakit jantung. “Bapak memang sudah sakit jantung sejak lama. Kemarin habis periksa, langsung disuruh istirahat oleh dokter selama tiga hari,” jelas Darmayasa.
Penghentian perkara oleh majelis hakim sendiri sudah sempat terjadi di PN Denpasar, beberapa waktu lalu. Saat itu, perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Loeana Kanginandhi (79) yang dihentikan majelis hakim pimpinan Sungeng Riyono karena terdakwa mengalami sakit permanen.