Tax Amnesty, Tempat Pengampunan Pengusaha Ngutil Pajak | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 28 September 2016 15:32
Arief Wibisono - Bali Tribune
pajak
Kepala DJP Bali Nader Sitorus (ketiga dari kiri) saat menerima surat pernyataan harta dari Ketua Kadin Bali A A Alit Wiraputra (keempat dari kanan).

Denpasar, Bali Tribune

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Bali Nader Sitorus, Selasa (27/9) kemarin menjelaskan proses penerimaan pajak Tax Amnesty (TA) hingga 26 September 2016 telah berjalan sesuai dengan mekanisme. Ia menjelaskan, beberapa penerimaan pajak yang diterima pihaknya sejak digulirkannya Tax Amnesty, diantaranya uang tebusan Rp262,5 M, Repatriasi Rp54,48 M, Deklarasi luar negeri Rp1,49 T, Deklarasi dalam negeri Rp11,5 T, Total Harta Rp13,1 T, dan Surat pernyataan harta mencapai 3.005 SPH. “Meski demikian apa yang kita dapatkan belum maksimal, karena masih banyak wajib pajak yang belum bergabung,” katanya.

Kata Nader Sitorus, berjalannya program TA di Bali tidak terlepas dari dukungan para tokoh dan pengusaha. “Salah satu tokoh pengusaha dan ketua organisasi yang datang pada kami hari ini (Selasa 27/9) adalah Ketua Kadin Bali yang notabene seorang pengusaha,” ujar Nader.

A A Alit Wiraputra datang bersama anggotanya untuk menyerahkan surat pernyataan harta. “Surat penyataan harta ini akan kami segera proses secepat mungkin sebagai bagian dari TA,” ucapnya singkat tanpa menyebutkan nominal yang tertera dalam surat penyataan tersebut.

Mernurut Nader, langkah Ketua Kadin dapat menjadi “rolemodel” bagi siapa saja, baik itu pengusaha, pejabat, pimpinan daerah, ataupun masyarakat. “Pengampunan pajak bisa jadi contoh yang baik di Bali, artinya ini TA sendiri merupakan hal yang positif sebagai partisipasi masyarakat pada negara,” imbuh Nader.

Dalam kesempatan ini Nader menepis anggapan pihaknya menerima pembayaran pajak secara langsung. “Semua uang tebusan itu dibayarkan melalui bank, kami tidak menerimanya. Dan uang itu nantinya disetorkan ke negara melalui bank. Uang yang disetorkan itu ada di rekening negara, dan itu akan dibelanjakan untuk membiayai semua pembangunan di Indonesia,” tegasnya.

Nader menyatakan trust masyarakat sangat diperlukan dan pihaknya akan “memberi imbalan” atas trust itu dengan pelayanan prima.

“Uang pajak aman, karena digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat indonesia,” tandas Nader meyakinkan.

Semenyara itu, A A Alit Wiraputra menyampaikan, apa yang selama ini dilalaikan pihaknyadapat terampuni melelui tax amnesty. “Hari ini saya serahkan surat pernyataan harta saya untuk mendapatkan pengampunan pajak dari pemerintah yang saya anggap lalai untuk dilaporkan, dan kali ini saat yang paling tepat untuk dapatkan pengampunan,” ucap Wiraputra.

Lain halnya dengan Panudian Kuhn dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang kesehariannya juga seorang pengusaha. Ia dengan gamblang mengatakan, meskipun banyak pengusaha yang “ngutil” selama ini, Tax Amnesty adalah tempat mendapat pengampunan. “Dengan ampunan pajak 2 persen kesempatan pengusaha untuk mendapatkan pengampunan pajak dan itu murah. Jangan takut dan ragu bagaimana kalau ganti pemerintahan, jangan lagi bertanya tanya,” tukas Panudian begitu kerap disapa.