Diposting : 26 September 2018 13:08
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Salah seorang warga Dusun Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli Komang R mendapat sanksi adat berupa kesepekang karena tidak ikut dalam upacara Mengening-Ngening yang digelar warga tepat rahinan Tilem, Minggu (9/9) lalu. Upacara Mengening-Ngening dipusatkan di Pura Dalem Pulsari Penarukan pascaterjadi kasus pembakaran sepeda motor warga.
Bendesa Pakraman Penarukan, I Nengah Reken saat dikonfirmasi Selasa (25/9), mengatakan Mengening-Ngening memang tertuang dalam awig dan telah disungkemi warga. Dalam awig diatur jika terjadi perbuatan kriminal dan pelakunya belum terungkap, maka dilaksanakan upacara Mengening-Ngening.
Kata Reken, warga yang ikut Mengening-Ngening adalah laki-laki yang tinggal di Desa Pakraman Penarukan, yang usianya di atas 17 tahun, krama yang aktif dan krama nyade (karma yang sudah bebas dari ayah- ayahan banjar yang usainya di atas 60 tahun). Sementara untuk warga yang tinggal di luar kabupten wajib mengikuti upacara tersebut. Khusus krama laki-laki yang menderita lumpuh, tidak diwajibkan mengikuti upacara ini.
Reken yang juga anggota DPRD Bangli ini mengatakan, upacara Mengening-Ngening dilaksanakan untuk kali pertama pasca awig ditetapkan. ”Awig telah ditetapkan kemudian terjadi kejadian sepeda motor milik warga terbakar saat makemit di Pura Panti, Dusun Penarukan, 11 juli 2018 lalu,” imbuhnya.
Karena kejadian tersebut maka awig dijalankan dengan melaksanakan upacara Mengening-Ngening dipusatkan di Pura Dalem Pulasari tepat rahinan Tilem 9 September lalu. Dalam upacara dipuput Jro Mangku Dalem dan Jro Mangku Prajapati yang diikuti ratusan karma, ternyata ada salah satu warga yakni Komang R tidak hadir.
“Atas ketidak hadiran yang bersangkutan, sanksi yang tertuang dalam awig diterapkan, bersangkutan dikenakan sanksi adat yakni kesepekang atau tidak mendapat pelayanan adat, padahal keseharian yang bersangkutan tinggal di kampung dan ketidakhadirannya tanpa keterangan atau tanpa pembertahuaan,” jelas tokoh masyarakat Dusun Penarukan ini.
Soal warga yang tinggal diluar, kata Nengah Reken setidaknya ada 15 warga perantauan yang tidak mengikuti Mengening-Ngening dengan alasan tidak mendapat izin dari tempatnya bekerja. “Mereka yang tidak hadir harus menunjukkan surat keterangan dari tempatnya bekerja,” sambungnya.
Bagi warga perantauan yang belum mengikuti Mengening-Ngening, diberi kesempatan mengikuti upacara ini yang akan dilaksanakan pada rahinan Anggar Kasih Dukut tanggal 2 Oktober nanti.