Anak, Bapak, dan Ibu Terancam 7 Tahun Penjara
Denpasar, Bali Tribune
Perkara sekeluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak masuk penjara bersama-sama mulai disidangkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Purnami, Kamis (19/5). Ketiga terdakwa itu masing-masing Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 05/20/2016 - 14:36