Denpasar, Bali Tribune
Wayan Disel Astawa mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) DPP PDIP terkait pemecatan dirinya. Karena belum terima serta belum membaca substansi SK dimaksud, politisi PDIP asal Badung itu belum mengambil sikap apakah menerimanya dengan lapang dada atau malah melakukan perlawanan.
"SK itu belum saya terima. Belum juga saya baca isinya apa. Jadi saya belum bisa bersikap," kata Disel Astawa, saat dikonfirmasi Bali Tribune di Denpasar, Senin (4/4).
Pada kesempatan tersebut, Disel Astawa yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali membantah kabar bahwa dirinya sakit setelah mendapat kabar terkait pemecatan dirinya. Menurut dia, pada kesempatan tersebut dirinya memang tidak ngantor dan absen pada sidang paripurna DPRD Provinsi Bali. Tetapi hal itu bukan berarti dirinya sedang jatuh sakit.
"Saya baik-baik saja. Saya sedang bersama istri dan anak saya. Tidak benar kalau dikatakan saya jatuh sakit," tandas Disel Astawa, yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Kadek Diana membenarkan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi terkait pemecatan Disel Astawa. Bahkan, politisi asal Gianyar itu mengaku sudah mendapatkan SK pemecatan koleganya itu.
"SK untuk Disel Astawa juga saya yang bawa. Tetapi saat ini belum bisa saya berikan, karena yang bersangkutan tidak berkantor hari ini (kemarin, red). Saat saya hubungi, dia bilang sedang tak enak badan saja, bukan sakit," jelas Kadek Diana.
Menurut dia, karena pemecatan ini adalah keputusan induk partai, maka pihaknya hanya bisa menjalankannya. Apalagi selain pemecatan, DPP PDIP juga memutuskan menarik keanggotaan Disel Astawa dari DPRD Provinsi Bali. "Kita akan proses pergantian itu sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Kadek Diana.
Diberitakan sebelumnya, DPP PDIP telah resmi memecat dua kader PDIP asal Badung, yakni Made Sugita dan dan Wayan Disel Astawa. Pemecatan Sugita, tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 120/KPTS/DPP/III/2016. Sementara Pemecatan Disel Astawa, tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 121/KPTS/DPP/III/2016. Dua SK tertanggal 22 Maret 2016 ini diteken Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Dalam SK Pemecatan tersebut DPP PDIP menetapkan dua poin penting bagi kedua kader asal Badung yang dipecat tersebut. Pertama, melarang kepada kedua kader ini melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Kedua, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK tersebut pada Kongres Partai.
Selanjutnya, pemecatan tersebut diikuti dengan persetujuan DPP PDIP terkait pergantian antarwaktu (PAW) Sugita dari DPRD Kabupaten Badung dan Disel Astawa dari DPRD Provinsi Bali. Sugita diganti oleh Putu Yunita Oktarini dan Disel Astawa diganti oleh Nyoman Laka.