Mangupura, Bali Tribune
Panitia Khusus (Pansus) II yang dibentuk DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (19/8), berkunjung ke DPRD Badung. Tujuannya untuk sharing atau berkonsultasi terhadap materi ranperda berupa penanggulangan HIV/AIDS.
Rombongan Pansus Penanggulangan HIV/AIDS DPRD Kabupaten Tangerang dipimpin Ketua Pansus, Aditya Wijaya didampingi Sekretaris Pansus, Hermawan Atmaja, serta Sekwan H Surya. Rombongan juga mengikutsertakan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Di DPRD Badung, rombongan pansus HIV/AIDS DPRD Tangerang diterima oleh Ketua Komisi I, Wayan Suyasa SH didampingi Kepala KBKS Badung Putu Rianingsih dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Badung, Adi Rukmini.
Sebelum acara interaktif, Ketua Komisi I Wayan Suyasa memaparkan potensi Badung yang terdiri atas 6 kecamatan dan terbagi menjadi tiga wilayah pengembangan yakni Badung Utara dengan potensi pertaniannya, Badung Tengah dengan kota jasa dan perekonomiannya, serta Badung Selatan dengan potensi pariwisatanya.
Saat ini, ujar Suyasa, Badung mengandalkan sektor pariwisata sebagai pemasok pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). “Tercatat 95 PAD Badung berasal dari sektor pariwisata, khususnya pajak hotel dan restoran (PHR),” ujarnya sembari menambahkan, jumlah PAD Badung tahun 2016 ini tak kurang dari Rp4 triliun.
Selain sektor pariwisata, kata politisi Partai Golkar asal Penarungan tersebut, Badung juga menggenjot sektor pertanian dalam arti luas. “Produk pertanian menjadi pendukung sektor pariwisata,” tegasnya.
Khusus untuk HIV/AIDS, kata Suyasa, Badung telah memiliki Perda No. 1 tahun 2008. Perda ini, kata Sekretaris DPD Golkar Badung tersebut, menjadi acuan penanggulangan HIV/AIDS di kabupaten berbentuk keris ini.
Setelah pembukaan oleh Ketua Komisi I Wayan Suyasa, acara dilanjutkan dan diisi dengan interaktif menyangkut materi HIV/AIDS. Beberapa topik yang mengemuka seperti persoalan pendanaan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), upaya-upaya yang efektif untuk mencegah penyebaran, serta sanksi bagi pihak-pihak menyebarkan AIDS.
Menjawab hal ini, perwakilan Dinas Kesehatan Badung Adi Rukmini menyatakan, penanggulangan HIV/AIDS dipantau oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang ada di tiap kabupaten/kota. Program-program KPA, katanya, masuk di Dinas Kesehatan, mulai dari penyuluhan, mencari penderita hingga pengobatannya. “Tidak ada alokasi anggaran khusus terhadap penderita. Semua pengobatan penderita ditanggung lewat Kartu Badung Sehat (KBS),” katanya.
Mengenai cara penanggulangan penyebaran HIV/AIDS dengan menyertakan surat bebas HIV/AIDS bagi calon pengantin, Kepala KBKS Badung Rianingsih menyatakan Badung kemungkinan mengarah ke sana. Cuma saat ini, Badung masih mengandalkan sosialisasi terhadap bahaya HIV/AIDS kepada semua kalangan termasuk para siswa.
Terakhir soal sanksi, kata Adi Rukmini, Perda 1 tahun 2008 telah mengaturnya. Bagi pengelola wisma atau penyedia jasa seks yang tidak memeriksakan kesehatan anak asuhnya akan kena sanksi pidana dan denda Rp 50 juta. Demikian juga bagi penderita yang sengaja menularkan kepada pihak lain akan dikenakan sanksi pidana dan denda.