Otoritas Bandara Hentikan Penerbangan Tiger Air | Bali Tribune
Diposting : 12 January 2017 11:35
Made Ari Wirasdipta - Bali Tribune
Pesawat Tigerair - ilustrasi (http://www.indo-aviation.com)

Tuban, Bali Tribune

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV menghentikan penerbangan Tiger Airways dari Bali menuju Australia. Pasalnya, maskapai asing tersebut tidak memenuhi aturan dari izin penerbangan yang diberikan.

Dalam keterangan pers tertulisnya, Kabag Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara, Agoes Soebagio, menyatakan, maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia harus tetap mematuhi aturan penerbangan di Indonesia, baik yang terkait keselamatan dan keamanan penerbangan maupun terkait masalah bisnis.

“Semua maskapai asing harus mematuhi aturan tersebut. Sebaliknya, kami juga akan memberlakukan peraturan dan memberikan pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing,” ujar Agoes, Rabu (11/1/2017). Hal ini, lanjut Agoes, selain untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan juga untuk menjamin kenyamanan penumpang.

Agoes menyatakan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi penghentian operasional bagi yang melanggar aturan penerbangan Indonesia. Pernyataan Agoes tersebut menanggapi kasus penghentian penerbangan carter maskapai Tiger Airways Australia dari beberapa kota di Australia yaitu Melbourne, Perth dan Adelaide menuju Denpasar OBU Wilayah IV di Denpasar.

Dari pemeriksaan OBU Wilayah IV, pihak Tiger Airways Australia tidak mematuhi peraturan dalam izin penerbangan carter yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Tiger Airways Australia tidak memenuhi aturan dalam KM 25 tahun 2008 dan PM 66 tahun 2015 yang telah diubah menjadi PM 109 tahun 2016.

Dijelaskan Agoes, dihentikannya penerbangan Tiger Airways sesuai dengan kronologis sebagai berikut. Awalnya, maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd melakukan kerjasama (service agreement) dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbangan carter dari tiga kota di Australia ke Bandara Ngurah Rai, Bali.

Kemudian, pada 5 September 2016, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma, melalui surat no: AU.008/516/djpu.DAU-2016 menyetujui perpanjangan izin penerbangan carter Tiger Airways Australia untuk sektor Adelaide - Denpasar, Melbourne - Denpasar dan Perth - Denpasar. Persetujuan berlaku mulai 30 Oktober 2016 - 25 Maret 2017.

Frekuensi penerbangannya adalah satu kali per hari. Berdasar izin di atas, pelaksanaan penerbangan tersebut agar diajukan secara subjek per subjek dengan mengisi form Flight Approval disertai Diplomatic Clearance dan Security Clearance serta passenger manifest dan melaporkan hasil charter flight tersebut pada kesempatan pertama kepada Ditjen Perhubungan Udara sebagai bahan evaluasi.

Dalam penerbangan carter tersebut, maskapai Tiger Airways Australia hanya dapat menurunkan penumpang ke wilayah Indonesia dan menaikkan penumpang asal penerbangan yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic). Maskapai penerbangan itu tidak boleh menjual tiket penerbangan di Indonesia.

Dari hasil pengawasan oleh pihak OBU Wilayah IV, dalam pelaksanaannya, penumpang memang hanya bisa booking tiket di Australia. Namun calon penumpang masih bisa memesan tiket satu arah penerbangan saja (one way). Artinya eks penumpang yang datang dengan maskapai ini ada kemungkinan tidak kembali ke Australia dengan maskapai tersebut.

Pihak Tiger Airways Australia menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap hal tersebut. Namun pihak OBU Wil IV juga meminta pihak maskapai tersebut menyerahkan service agreement atau charter agreement antara maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbitan tiket oleh Tiger Airways Australia.

Karena pada dasarnya, maskapai Virgin Australia menyewa maskapai Tiger Airways Australia. Sehingga seharusnya maskapai Virgin Australia yang berhak menjual tiket. Dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, OBU Wilayah IV melakukan komunikasi dengan pihak maskapai Tiger Airways untuk meminta penjelasan tentang temuan yang didapat oleh tim OBU.

Selanjutnya, OBU Wilayah IV menghentikan operasional sementara penerbangan carter Tiger Airways dari tiga kota di Australia tersebut menuju Denpasar, hingga maskapai tersebut memberikan penjelasan resmi dan mematuhi aturan. Atas penghentian penerbangan tersebut, para penumpang dialihkan ke penerbangan Virgin Australia dan sebagian lagi diinapkan di hotel.*