BALI TRIBUNE - Eksekusi pengosongan rumah di Banjar Buahan Utara, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Tabanan dengan perkara nomor 6/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn dengan pemohon I Wayan Sukanta dengan termohon I Ketut Rai Arkabawa, Kamis pagi ( 3/8), dijaga ketat aparat kepolisian.
Sebelum dilangsungkan eksekusi oleh Panitra Pengadilan Negeri Tabanan, digelar pertemuan antara pihak, panitra PN Tabanan di Kantor Desa Buahan, Kecamatan Tabanan. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita dari Panitra Pengadilan Negeri Tabanan membacakan surat putusan eksekusi pengosongan rumah.
Perbekel Desa Buahan, I Ketut Sukanada yang juga menyaksikan eksekusi tersebut mengatakan termohon I Ketut Rai Arkabawa merupakan salah satu warganya yang berasal dari Banjar Buahan Tengah. Sementara itu rumahnya yang dieskekusi berada di Banjar Buahan Utara. Eksekusi ini didasari karena utang piutang. “Saya tidak tahu pasti berapa termohon punya utang. Yang jelas dulu termohon ekonominya sangat baik. Karena termasuk warga kami yang pertama kerja di kapal pesiar,” tandasnya. Namun sejak 1,5 tahun lalu ia tidak berangkat lagi. “Saya tidak tahu apa penyebabnya,” jelas Sukanada.
I Wayan Laya SH direktur Balai Lelang Bali yang juga hadir dalam esekusi tersebut mengatakan, rumah termohon telah dilelang Agustus 2016 lalu. Pada lelang pertama, dan kedua tidak laku. Kemudian lelang ketiga rumah termohon lalu sebesar Rp 500 Juta. “Mestinya enam bulan lalu, termohon sudah mengosongkan rumahnya. Namun termohon tidak menghiraukan. Dan akhirnya dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Eksekusi berjalan dengan aman, tampak beberapa anggota kepolisisan bersenjata lengkap dan berpakaian preman berjaga di lokasi.