BALI TRIBUNE - Komisi III DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jakarta, Selasa (10/10). Pada kesempatan tersebut, rombongan anggota Komisi III DPRD Provinsi yang dipimpin Ida Bagus Gede Udiyana, secara khusus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Udiyana dan rombongan diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Hj Neneng Hasanah, Bimo, dan Taufik. Dalam koordinasi dimaksud, Udiyana dan rombongan dari Bali ingin mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Perda Nomor: 5/Tahun 2014 Tentang Transportasi.
Menurut Hj Neneng Hasanah, Perda ini mengatur penanganan transportasi di Jakarta. Salah satunya mengatur masalah pembelian kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, disyaratkan harus menyertakan bukti kepemilikan garasi yang ditandatangani oleh kelurahan setempat.
Hal ini bahkan dituangkan dalam persyaratan dikeluarkannya STNK, jika tak ada bukti kepemilikan garasi, maka STNK sulit untuk diterbitkan. Sampai saat ini, diakui Hj Neneng Hasanah, bahwa Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi, dan dalam penegakan Perda ini, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan uang sampai Rp60 miliar dari hasil penindakan di jalan, bahkan tilang juga sudah menggunakan kamera CCTV.
Perda ini juga mengatur penerapan ganjil genap, hingga pelarangan sepeda motor untuk melintasi ruas jalan tertentu. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang menunjang penggunaan transportasi umum/massal pun sudah dilakukan untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Sebagai solusi ke depan, Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar di daerah tertentu yang sering mengalami kemacetan. Dalam koordinasi tersebut, Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menyarankan Bali agar segera berbenah, sehingga Bali tidak mengalami hal yang sama seperti DKI Jakarta, serta disarankan untuk segera menyiapkan moda transportasi massal selain taxi, misalnya dengan pembangunan MRT, kereta gantung atau sky way.