Arnawa Tidak Didampingi PH , Pengembalian Kerugian Negara Belum Diterima Kejari
BALI TRIBUNE - Lantaran tidak didampingi penasehat hukum (PH), mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa belum bisa mengembalikan kerugian Negara berkaitan dengan upah pungut (UP) sektor pertambangan. Nengah Arnawa yang sudah berstatus tersangka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Selasa (15/5).
Keliling Bali | Submitted by contributor on Wed, 05/16/2018 - 14:59