Badung Perpanjang Tugas Kelian Banjar Dinas Sampai Usia 60 Tahun | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 10 October 2016 14:27
I Made Darna - Bali Tribune
bupati badung
Bupati Giri Prasta

Mangupura, Bali Tribune

Kelian Banjar Dinas di Kabupaten Badung makin sumeringah, itu setelah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran, yang intinya Perbekel dapat mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan kembali perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.

Keluarnya, Surat edaran Nomor: 141/503/BPMD tertanggal 15 Agustus 2016, yang ditujukan kepada Perbekel se-Badung, untuk mengisi kekosongan regulasi. Mengingat saat ini Pemkab Badung segera menyusun Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan aturan sebelumnya disebutkan batas usia Kelian Banjar Dinas maksimal 42 tahun dan minimal 20 tahun.  Hal ini lah yang sempat menimbulkan polemik, mengingat aturan sebelumnya menyatakan batas maksimal pengabdian Kelian Banjar Dinas 60 tahun.

Bupati Giri Prasta menjelas keluarnya surat edaran ini adalah langkah untuk mengisi kekosongan regulasi di Kabupaten Badung. Mengingat Kabupaten Badung belum memiliki Peraturan Daerah  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP termasuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Saat ini kita sedang dalam tahapan proses penyusunan Perda  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015," jelas bupati.

Keluarnya Surat Edaran ini kata di setelah melalui kajian-kajian dan pertimbangan hukum, serta hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal  Bina Pemerintahan Desa  pada Kementerian Dalam Negeri.  Yang kemudian mengeluarkan surat  Nomor 140/4009/BPD, tanggal 9 Juni 2016 perihal Perangkat Desa. 

Dengan keluarnya surat edaran ini, Bupati Giri Prasta menjelaskan, pada masa transisi sampai ditetapkan Perda  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perbekel dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat, dapat memberikan surat keputusan baru bagi perangkat desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya, berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan berusia kurang dari 60 tahun, untuk dikukuhkan kembali menjadi perangkat desa dan melaksanakan tugas sampai dengan usia 60 tahun.

Terakhir Bupati mengingatkan kepada perangkat desa, baik itu Perbekel, Kelian Dinas maupun jajaran perangkat desa lainnya, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Sebagai ujung tombak pemerintah terbawah, aparat desa memiliki peranan yang sangat penting. Jadilah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya minta dilayani oleh rakyat," tegas bupati.