Kearsipan Desa Batuan Dinilai Provinsi | Bali Tribune
Diposting : 11 May 2016 16:34
redaksi - Bali Tribune
penilaian
PENILAIAN - Suasana penilaian Lomba Kearsipan Desa/Kelurahan Tingkat provinsi Tahun 2016, Selasa, (10/5).

Gianyar, Bali Tribune

Pelaksanaan Lomba Kerarsipan Tingkat Desa/Kelurahan memiliki nilai strategis di tengah upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Demikian disampaikan Perbekel Desa Batuan, Nyoman Netra saat penilaian Lomba Kearsipan Desa/ Kelurahan Tingkat provinsi Tahun 2016, Selasa, (10/5). Dalam perlombaan ini, Kabupaten Gianyar diwakili oleh Desa Batuan.

Nyoman Netra menambahkan, pelaksanaan lomba ini sangat dirasakan manfaatnya terutama bidang kearsipan desa. Perubahan sangat besar dirasakannya, setelah adanya pembinaan tentang pengelolaan kearsipan desa. Untuk itu, ke depan diharapkan kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan menyebar ke desa – desa lain karena berdampak besar pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Gianyar, Hery Nurhancoko mengatakan, kegiatan lomba ini bukan sekedar untuk mencari juara saja namun terlebih pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang dimulai dari desa. Pelayanan tanpa tata kelola kearsipan yang baik justru akan memperlambat pelayanan tersebut. Selain itu pengelolaan kearsipan juga terkait keamanan aparatur itu sendiri, apalagi desa akan mendapatkan bantuan – bantuan dana yang cukup besar. “Ini merupakan tahapan – tahapan dalam membenahi tata kelola kearsipan di desa dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat.” terang Nurhancoko

Nurhancoko menambahkan, tata kelola kearsipan itu tidak hanya menyangkut tentang arsip administrasi saja tetapi semua rekam kegiatan yang ada di desa. Seperti kegiatan seni budaya, politik, peninggalan – peninggalan sejarah, tokoh seniman sebagai bahan transfer informasi untuk generasi penerus nantinya.

Ketua Tim Penilai, Drs. Made Bagiadi mengatakan, lomba ini merupakan salah satu instrument untuk mengevaluasi sejauh mana desa/kelurahan melaksanakan tata kelola kearsipan sesuai regulasi yang ada. Selanjutnya, juga mengajak jajaran perangkat desa untuk merubah mind set bahwa arsip sangat penting dibenahi, dikelola sebagai bahan pertanggung jawaban kinerja. Dengan ditetapkannya UU Desa No 6 Tahun 2014, pemerintah desa menjadi ujung tombak pembangunan dengan kegiatan penganggaran yang cukup besar, maka tertib arsip itu sangat penting untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.“Tata kelola kerarsipan disamping mempercepat pelayanan, juga sebagai bahan pertanggung jawaban kegiatan yang dilaksanakan,” terang Made Bagiadi.

Made Bagiadi menambahkan, beberapa yang menjadi bahan penilaian dalam perlombaan ini yakni sarana prasarana yang mendukung pengelolaan kearsipan dan sejauh mana unit pengelola melaksanakan kearsipan. Sementara, peran serta dan dukungan seluruh perangkat desa merupakan catatan khusus dalam proses penilaian.