Tabanan, Bali Tribune
Pembuatan kerambah di Danau Beratan di sebelah selatan DTW Ulun Danu Beratan, dianggap melanggar Perda. Kerambah milik masyarakat tersebut beberapa kali mendapat sorotan dari Gubernur Bali Made Mangku Patika, dianggap telah melanggar Perda dan harus dibongkar.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan I Made Subagia saat dikonfirmasi, Rabu (8/6), membenarkan adanya pembuatan kerambah milik masyarakat yang berada disisi sebelah selatan DTW Danau Beratan. Dirinya mengakui kalau ada pemberitauan dari pihak Camat Baturiti kalau kerambah tersebut mendapat sorotan dari Gubernur Bali dan diminta untuk dibongkar. "Ya kemarin saya dapat laporan dari Camat Baturiti kalau kerambah tersebut mendapat sorotan dari Gubernur Bali dan harus dibongkar karena melanggar Perda," ungkapnya.
Terkait Perda yang dilanggar dirinya belum terlalu paham, karena ada di Provinsi. Namun pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, dan akan segera menggelar rapat dengan steak holder terkait, yang juga akan melibatakan Asisten II setda Tabanan.
Pihaknya mengatakan kalau kerambah tersebut bukan binaan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan, itu merupakan milik masyarakat pribadi. "Kita akan segera tindak lanjuti hal tersebut, nanti kita akan rapat dengan steak holder terkait termasuk dengan melibatkan Bapak Asisten II, nanti keputusannya setelah rapat kordinasi baru ada hasil," jelasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gede Suadnya Dharma mengatakan terkait Perda aktifitas di Danau Beratan di Kabupaten belum ada, hanya ada Perda terkait kepariwiasataan. Tapi menurutnya kalau memang Pak Gubernur menyoroti berarti ada pelanggaran dan wajib untuk ditindak lanjuti, kalau memang perlu dibongkar ya harus dibongkar.
Drinya juga sepakat untuk mengatur hal tersebut mana yang boleh mana yang tidak. "Saya sepakat untuk diatur, karena danau sangat penting sebagai penampungan air untuk pertanian selain itu juga danau tersebut merupakan penyangga objek wisata, jadi aktifitasnya harus diatur mana yang boleh mana yang tidak. Kalau hal tersebut berlarut akan semakin banyak aktifitas, kalau sudah lama nanti susah memberhentikan aktifitasnya. Kalau memang melanggar kita harus taat pada aturan, kalau memang harus dibongkar ya dibongkar," tegasnya.