BALI TRIBUNE - Adanya hotel yang telah beroperasi di kawasan wisata pesisir Desa Medewi, Pekutatan tanpa dilengkapi izin operasional dan menimbulkan keberatan dari sejumlah warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi akhirnya ditindaklanjuti Komisi B dan C DPRD Kabupaten Jembrana dengan melakukan sidak ke Hotel Bombora Medewi Wavelogde, Senin (24/7).
Dari sidak yang dilaksanakan itu, diketahui hotel di bibir pantai tersebut hingga kini belum mengantongi izin operasional. Rombongan dewan dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Susrama diterima Manajer Hotel Bombora, Supriyadi serta Perbekel Medewi, Nyoman Suartika.
Dari hasil penelusuran dewan diketahui pihak hotel menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama yang dikeluarkan tahun 2016, dan kendati tidak ada perubahan struktur bangunan, namun ditemukan adanya perubahan desain. “Sudah diajukan ke Pemkab izinnya tapi belum keluar,” ungkap Ida Bagus Susrama didampingi anggota Komisi C, Putu Kama Wijaya, Nyoman Renteb dan sejumlah anggota lain.
Menurutnya, yang kini menjadi kendala adalah UKL-UPL terkait tata ruang karena posisi hotel yang sebelumnya jauh dari bibir pantai kini semakin mendekati sempadan pantai akibat tergerus abrasi. “Jika ada kendala harusnya disampaikan sehingga semua persyaratan bisa dipenuhi kerena ini terkait SOP penerbitan izin sehingga tidak jadi sorotan,” ungkap politisi PDI-P ini.
Persoalan yang menjadi temuan pihak dewan itu dipastikan akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama eksekutif khususnya OPD terkait. Susrama menambahkan, investor yang akan berinvestasi di Jembrana juga harus hitung-hitungan untuk mengembangkan usahanya, apabila dipersulit maka akan beroperasi tanpa izin, sehingga juga merugikan daerah. Selain itu, lanjut dia, apabila beroprasi tanpa izin, akan tambah rumit terutama saat terjadi masalah.
Sementara anggota Komisi C, Putu Kama Wijaya memandang perlu ke depannya untuk membentuk panitia khusus (pansus) sehingga kajian bisa disandingkan dengan regulasi. Jika dibentuk pansus maka diyakini penanganan perizinan akan menjadi lebih mantap.
Dikatakan Kama Wijaya, Jembrana perlu investor namun terkait izin dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus benar-benar diawasi. “Jembrana perlu investor tapi harus tetap diarahkan jangan sampai tidak berizin,” jelas politisi asal Desa Pergung, Mendoyo ini.
Dikatakannya, penyediaan jasa harus sesuai SOP. “Jika izin lengkap segera terbitkan izin, jika tidak segera sampaikan apa kendalanya,” ketus Politisi Partai Demokrat ini.
Pihak dewan juga akan melakukan kajian terhadap keberadaan vila-vila pribadi yang kenyataannya justru dikomersialkan termasuk juga kos-kosan yang melebihi 10 kamar. Di kawasan wisata pesisir Desa Medewi, dewan menemukan sedikitnya 11 vila serta kos-kosan yang tidak memiliki izin. Dewan memandang perlu untuk dilakukan penertiban. “Tidak hanya di Medewi saja tetapi di seluruh wilayah Jembrana,” pungkas Susrama.