LKBH Peran ; Orangtua dan Lingkungan Pengaruhi Masa Depan Anak | Bali Tribune
Diposting : 25 May 2016 16:35
I wayan Sudarma - Bali Tribune
Tim BKBPP saat memberikan pemahaman kepada aparat serta tokoh masyarakat Desa Subuk Kecamatan Busungbiu Buleleng akan upaya pencegahan Tindak Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) serta kejahatan Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) di balai serbaguna setempat, Selasa (24/5) kemarin.
Singaraja, Bali Tribune
Tingginya angka kejahatan khususnya kejahatan seksual yang menimpa anak-anak mengundang kekhawatiran semua pihak. Selain disebabkan oleh, rendahnya pemahaman masyarakat, minimnya peran pemerintah dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak menjadikan anak-anak di Kabupaten Buleleng rentan menjadi korban kejahatan.
 
Fenomena ini yang kemudian menggerakkan sejumlah lembaga di Kabupaten Buleleng melakukan upaya pencegahan melalui program, peningkatan pemahaman aparat desa dan tokoh masyarakat akan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta kejahatan Eksploitasi Seks Komersial Anak.  
Seperti yang dilaksanakan di Desa Subuk Kecamatan Busungbiu, Selasa (24/5) kemarin. Dihadapan aparat desa dan tokoh masyarakat setempat, TIM BKBPP Kabupaten Buleleng yang terdiri dari LKBH Peran dari yayasan Rare Kerthi, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan PPA Satreskrim Polres Buleleng mengupas problematika bimbingan dan pengawasan ditengah meningkatnya tindak kejahatan khususnya kejahatan sekssual terhadap anak belakangan ini.
 
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Subuk yang juga anggota BPD desa setempat, Mangku Ketut Pasek mengakui kejahatan terhadap anak terutamanya kejahatan seksual semakin marak belakangan ini. Hal ini membuat para orang tua termasuk dirinya khawatir. “Terlebih lagi, pola pergaulan remaja saat ini yang terkadang membuat kita sebagai orang tua semakin sulit untuk membimbing mereka,”ucapnya.
 
Hal yang sama disampaikan anggota BPD Desa Subuk lainnya, Made Panca. Ia berpendapat, ketika Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) ada kebingungan atas upaya yang mesti dilakukan. Iapun mencontohkan, masa-masa pacaran pada usia anak-anak.“Kecenderungan saat ini, ceweknya yang datang ke rumah si cowok, kalau terjadi apa-apa pastinya si cowok yang disalahkan. Kalau seperti itu, sebagai orang tua upaya apa yang bisa kita dilakukan,”tanyanya.
 
Menyikapinya, dari sisi penegakan hukum, Brigadir Yuni dari unit PPA Satreskrim Polres Buleleng menjelaskan, sistem hukum di Indonesia tidak memandang gender (jenis kelamin,red) melainkan pada perbuatan serta pembuktian. Dia mengakui, untuk persoalan sebagaimana disampaikan Made Panca kerap terjadi belakangan ini dan menjadi dilemetis baik bagi para orang tua maupun aparat penegak hukum itu sendiri.
 
“Jika terjadi perbuatan melawan hukum misalnya persetubuhan, kalau orang tua si cowok merasa keberatan kesulitannya adalah pada pembuktian saat dilakukan visum. Kecenderungannya, yang aktif adalah pelaku yang pasif adalah korban,”terangnya seraya menyebutkan salah satu unsur persetubuhan adalah memasukkan alat kelamin.
 
Sementara itu direktur LKBH Peran dari Yayasan Rare Kerthi,Jro Mangku Sudarma SH berpendapat, masa depan anak merupakan buah dari perilaku orangtua, keluarga dan lingkungan yang membesarkannya. “Ketika anak bermasalah dengan hukum para orangtua cenderung memposisikan anak serta lingkungan pergaulan mereka (anak,red) sebagai penyebab,”tegasnya.
 
Menurut dia, sikap komsumtif (memanjakan,red), fanatisme serta keegoisan para para orangtua kerap menjadi sumber kehancuran masa depan seorang anak. “Budaya komsumtif menjadikan anak tidak memiliki kemampuan untuk menghadapi masalah, sedangkan sikap egois para orangtua melahirkan kebencian dan kekecewaan pada anak. Ketika itu terjadi, anak akan berupaya untuk mencari alternatif lain guna pelampiasan. Disinilah letak rentannya,”sebutnya.

Oleh karena itu, agar anak terhindar dari tindak kejahatan khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kejahatan Eksploitasi Seks Komersial Anak. Jro Sudarma berharap, para orang dewasa khususnya para orangtua meningkatkan pemahaman (pengetahuan) atas kejahatan dimaksud, melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak-anak mereka dan melaporkan kepada aparat berwenang apabila potensi tindak pidana dimaksud terjadi pada keluarga maupun lingkungannya.