Negara, Bali Tribune
Lantaran tidak mengantongi izin, pembangunan perumahan di Desa Tegal Badeng Barat, Negara, akhirnya dihentikan oleh Sat Pol PP Kabipaten Jembrana, Selasa (11/10). Kendati tanpa dilengkapi perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sampai saat ini pengembang telah memulai pembangunan beberapa unit bangunan rumah dengan beberapa tipe.
Hingga batas waktu yang diberikan kepada pengembang yang sebelumnya juga sudah diberikan teguran untuk melengkapi IMB, hingga saat ini perizinan perumahan itu belum juga diurus. Bahkan selain perizinan pembangunan, pengembang Perumahan Wisesa Jimbarwana itu tidak melengkapi perizinan reklame sejumlah baliho yang dipasang untuk pemasaran di beberapa titik. Sejumlah peralatan pembangunan akhirnya diamankan oleh personel Sat Pol PP yang dimpimpin Kasi Ketentraman Masyarakatn dan Ketertiban Umum I Nyoman Gede Suda Asmara.
Kepala Kantor Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi dikonfirmasi selasa kemarin mengatakan pengembang yang telah membangun sejumlah unit rumah tersebut belum mengurus perijinannya kendati sebelumnya telah membuat surat pernyataan untuk melengkapi IMB. Pengembangan yang tidak memenuhi IMB tersebut menurutnya telah melanggar nomor 3 tahun 2004 tentang Bangunan. Setelah surat teguran sebelumnya tidak dihiraukan,uUntuk memastikan pengerjaan tidak berlanjut hingga perijinannya terpenuhi, pihaknya telah menyita sejumlah peralatan proyek.