Denpasar, Bali Tribune
Robert Andrew Fiddes Ellis (68), terdakwa pencabulan terhadap belasan bocah di bawah umur (pedofilia), kembali disidangkan di PN Denpasar, Selasa (26/7). Bahkan, persidangan yang berlangsung tertutup itu semakin menarik. Keterangan sejumlah saksi korban anak di bawah umur banyak mengungkap fakta baru, salah satu fakta mengejutkan adalah pencabulan oleh Robert diduga kuat melebar menjadi human trafficking alias perdagangan manusia.
Indikasi adanya human trafficking terungkap dari keterangan saksi korban KP (8), dan KY (8), bahwa dirinya diantar dua orang ke rumah kos Robert. Dua orang itu berinisial W dan S. Keduanya yang menyetorkan anak-anak di bawah umur kepada Robert.
Bahkan, diduga kuat keduanya juga melobi orang tua korban agar merelakan anaknya menginap di tempat Robert. “Ada indikasi human trafficking dalam kasus ini. Anak-anak mau datang ke rumah Robert berkali-kali,” ujar pengacara Robert usai persidangan, Beny Hariyono dan Yanuar Nahak.
Pengakuan Robert, setiap anak yang ke rumahnya diberi uang ratusan ribu. Selain uang juga diberikan sepeda dan mainan lainnya. Nah, khusus dua orang berinisial W dan S yang diduga sebagai perantara, Robert memberikan uang jutaan rupiah hingga membelikan sepeda motor. “Kami berharap agar keduanya, baik W dan S bisa dihadirkan di persidangan. Tujuannya bisa mengonfirmasi keterangan saksi,” sebut Yanuar.
Korban keganasan Robert sendiri hampir semua adalah anak tukang suun (pengangkut barang) di Pantai Kuta, dan mereka berasal dari Kabupaten Karangasem, Bali. Terkait tindakan pencabulan yang dilakukan Robert, Yanuar menyebut Robert mengaku lupa. Robert hanya ingat dia memandikan anak-anak yang datang ke rumahnya.
Tapi, berdasarkan keterangan saksi korban, jari tangan Robert masuk ke dalam anus. Saksi korban yang masih anak-anak mengaku tidak senang dengan perbuatan Robert. Tapi, saat dikasih uang mereka mengaku suka. “Celakanya, selama ini banyak orangtua yang mendukung anaknya ke tempat Robert,” tukas Yanuar.
Disinggung Robert memukul anak-anak yang tak mau dimandikan, Yanuar tak membantah. Tapi, dia berdalih yang dilakukan sebagai bentuk sayang Robert pada anak-anak. Pantauan koran ini dari luar ruang sidang, Robert tampak santai memakai kaos oblong. Sesekali dia memandang bocah yang pernah menjadi korbannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih dkk, menyatakan, pihaknya masih akan menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya. “Masih banyak saksi yang akan kami hadirkan,” ungkap Murtiasih.
Perlu diketahui, kejadian ini antara tahun 2014 sampai dengan 2015, bertempat di kost Robert di Jalan Mataram Gang Tunjung No 27 Kuta Badung dan tempat tinggalnya di Banjar Nyampuan, Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur Tabanan. Robert mengenal saksi korban dari perempuan berinisial S. Selanjutnya W yang mengantar anak-anak.
Atas perbuatan terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak, atau Pasal 290 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sidang dipimpin hakim ketua Wayan Sukanila berjalan tertutup untuk umum. Ini karena umur saksi korban yang masih di bawah umur.