BALI TRIBUNE - Sidang Paripurna DPRD Klungkung yang dipimpin oleh Kertua Wayan Baru terkait pandangan fraksi terhadap pertanggungjawaban Bupati dan Ranperda tahun anggaran 2016 dilaksanakan Senin(24/7). Hadir Bupati Klungkung Nyoman Suwirta serta Wakil Bupatu Made Kasta.
Wakil Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Wayan Tugas menyatakan menyetujui pertanggungjawaban Bupati serta tidak perlu mengkoreksi menerima penyampaian anggaran oleh Pemkab Klungkung menjadi perda.
Partai Demokrat yang disampaikan oleh Made Jana menerima dan menyetujui ranperda pertanggungjawaban Bupati dan anggaran APBD tahun 2016. Namun Fraksi Demokrat mengkritik nilai besarnya silpa hendaknya Pemkab Klungkung lebih optimal dan mengoreksi kinerjanya untuk meminimalisir silpa. Fraksi Partai Demokrat juga menyoroti proyek pengaspalan jalan utamanya yang di Nusa Penida.
Fraksi Persatuan Nasional yang disampaikan Ketut Sukma Sucita menyatakan, APBD perlu dikoreksi karena tingginya silpa selalu ditemui dan selalu terjadi disetiap APBD yang sedang berjalan. Disamping itu saran di bidang kesehatan pemkab Klungkung hendaknya untuk membuat regulasi pelayanan rawat inap di kelas 3. Di RSU Klungkung sehingga masyarakat yang ber KTP Klungkung bisa terlayani. Namun Fraksi Persatuan Nasional menerima ranperda dan pertanggungjawaban Bupati menjadi perda Kabupaten Klungkung.
Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Anak Agung Sayang Suparta menyatakan menyetujui dan menerima rancangan ranperda menjadi Perda Kab. Klungkung, namun fraksi minta perhatian Pemkab Klungkung terkait pembagihan wajib pajak PHRI yang banyak menunggak karena itu termasuk pelanggaran dan manipulasi pajak.
Ni Wayan Suwerni selaku juru bicara Fraksi PDI.P dalam pendapat akhirnya fraksi dapat menerima pengajuan ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2016.Terkait dengan banyaknya silpa dirinya ingin dilakukan upaya pembenahan agar silpa bbisa diserap nantinya untuk meminimalisir pelanggaran Menurutnya pencapain WTP malah menjadi beban yang harus dilakukan pemerintah Kabupaten Klungkung.
Fraksi Partai Hanura yang disampaikan juru bicaranya Luh Andriani menyatakan dapat menerima Ranperda pertanggung jawaban Bupati atahun 2016 menjadi perda. Namun fraksi meminta bupati melakukan koreksi terhadap saran fraksi.
Usai menerima pandangan akhir seluruh Fraksi Ketua DPRD Wayan Baru akhirnya memutuskan dapat menerima ranperda dan pertanggungjawaban bupati dan Pemkab Klungkung.
Bupati Suwirta menyampaikan terimakasih kerja sama DPRD Klungkung dengan pihak Pemkab Klungkung yang sudah berjalan bersinergi. “Saya mengakui kondisi ini dan saya selaku Bupati menerima Saran koreksi dari BPK kita akan lakukan segera,” jelasnya.