Tak Gentar Disomasi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 11 June 2016 12:22
I Made Darna - Bali Tribune
yunita
Yunita Oktarini (kanan) saat sidang peresmian dan pengangkatan dirinya menjadi anggota PAW DPRD Badung, Jumat (10/6).

Mangupura, Bali Tribune

Somasi yang dilayangkan I Made Sugita tak membuat gentar Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Parwata yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini bahkan tak mempersoalkan kalau Sugita menempuh jalur hukum untuk menunda pencopotan dirinya dari keanggotaan parlemen Badung.

Dikatakan Parwata, itu hak setiap warga negara melakukan pembelaan secara hukum. “Silahkan saja,” ujarnya saat ditemui usai Sidang Paripurna Istimewa DPRD Badung tentang pemberhentian Made Sugita dan pengangkatan Ni Putu Yunita Oktarini sebagai anggota PAW DPRD Badung periode 2014-2019, Jumat (10/6).

Lebih lanjut politisi asal Dalung ini menegaskan bahwa langkah gugatan maupun somasi yang dilakukan Sugita tidak akan berpengaruh pada proses yang telah berlangsung di DPRD Badung. Lembaga dewan tetap berproses sesuai mekanisme. Dimana sesuai keputusan sidang paripurna intern dan rapat pimpinan DPRD Badung penggantian Sugita dan pelantikan anggota PAW Ni Putu Yunita Oktarini tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada Jumat (10/6).

Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Made Sugita dan Pengangkatan anggota PAW Yunita Oktarini, kemarin berjalan lancar tanpa halangan. Sidang dihadiri Bupati Nyoman Giri Prasta, Wabup Ketut Suiasa seluruh anggota DPRD dan pejabat Badung. “Yang jelas tidak akan berpengaruh pada proses yang kita lakukan di lembaga,” tegasnya.

Lembaga dewan, menurut Parwata tetap berproses karena sudah merupakan keputusan. Selain itu pihaknya di lembaga juga mengaku sudah bekerja sesuai mekanisme. “Ini sudah sesuai mekanisme dan kita yakini sesuai prosedur,” imbuhnya.

Prosedur yang dimaksud Parwata adalah pencopotan Sugita berdasarkan surat usulan dari DPC PDIP Badung sebagai induk partainya. Dimana PDIP minta agar Sugita yang sudah dipecat sebagai kader PDIP diganti dari keanggotaan DPRD Badung. Nah, berbekal surat PDIP itu, lembaga dewan berproses dengan bersurat ke KPU Badung untuk minta nama calon pengganti sesuai perolehan suara terbanyak dari dapilnya.

Dari situ keluarlah nama Ni Putu Yunita Oktarini sebagai calon pengganti. Atas persetujuan sidang paripurna intern dewan, akhirnya surat PAW diajukan ke gubernur melalui Bupati Badung sehingga terbitkan SK pemberhentian Made Sugita dan pengangkatan Yunita Oktarini sebagai anggota PAW DPRD Badung. “Kita di lembaga hanya meneruskan proses yang dilakukan Gubernur Bali. Jadi tidak ada alasan kita menunda,” katanya.

Mengenai SK yang dianggap ‘cacat’ oleh Sugita, Parwata enggan mengomentari dengan alasan yang menerbitkan SK adalah Gubernur Made Mangku Pastika. “Kita tidak ikut campur disitu (soal SK, pengangkatan dan SK pemberhentian,red). Itu kewenangan gubernur. Prinsinya kita hanya menerima,” jelas Parwata.

Sementara Sekretaris DPRD Badung Made Wira Dharmajaya menambahkan bahwa SK Gubernur tentang pemberhentian Made Sugita sebagai anggota DPRD Badung berlaku sejak SK tersebut diterima.

Jadi pihaknya tidak mempersoalkan kalau Sugita masih melakukan aktivitas sebagai anggota dewan meski dalam SK tertuang bahwa SK tersebut berlaku sejak ditetapkan. “Ada aturannya. SK itu mengikat pada saat diterima. Bukan pada saat ditetapkan,” tegas Wira menyikapi polemik Sugita masih menerima hak termasulk gaji dan tunjangan meski sudah diberhentikan melalui SK Gubernur. “SK memang ditetapkan 11 Mei 2016, tapi berlakunya sejak terima (Kamis, 2/6),” sambungnya.

Merujuk keterangan Wira tersebut, maka segala anggaran yang dikeluarkan setwan, baik gaji, tunjangan maupun biaya kunjungan kerja yang sudah diterima Sugita dari rentang 11 Mei 2016 sampai 2 Juni 2016 tidak ada masalah. “Nggak ada masalah. Tidak harus dikembalikan. Ini ada ketentuannya,” pungkas Wira.

Seperti diketahui I Made Sugita diam-diam mengambil langkah hukum ke PTUN Denpasar dengan menggugat SK Gubernur No. 1276/04-A/HK/2016 tertanggal 11 Mei 2016 tentang pencopotan dirinya sebagai anggota dewan Badung, serta SK Gubernur   No. 1275/04-A/HK/2016 tertanggal yang sama tetang pelantikan Putu Yunita Oktarini sebagai PAW (pengganti antar waktu) dirinya.

Selain menguji kedua SK tersebut , Sugita juga melayangkan somasi ke sejumlah pihak. Salah satunya Ketua DPRD Badung. Ia minta ketua dewan melakukan penundaan sidang paripurna istimewa PAW dengan alasan masih ada gugatan.

‪Melalui kantor hukum Lotus yang beralamat di Surabaya, Sugita melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar tanggal 3 Juni 2016 dengan Register No. 10/G/2016/PTUN.DPS. Sedangkan Somasi No. 062/SK/Lotus/TUN/VI/2016 tertanggal 7 Juni 2016, diserahkan ke sekretariat dewan pada hari Rabu, 8 Juni 2016.

Selain minta PAW ditunda karena masih ada proses hukum di PTUN Denpasar, Sugita dalam somasinya juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam SK Gubernur. Diantaranya SK Gubernur tertanggal 11 Mei 2016, namun baru diterima tanggal 2 Juni 2016. Padahal sesuai ketentuann UU 30 Tahun 2014, SK tersebut harus diterima yang bersangkutan paling lama 5 hari kerja sejak ditetapkan.

Masalah lainnya Sugita tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD Badung termasuk hak-haknya, padahal dalam SK tersebut berlaku sejak ditetapkan. “"Kedua SK itu juga aneh. Karena SK penggantian (No. 1275/04-A/HK/2016) justru nomernya diterbitkan terlebih dahulu, sebelum SK pemberhentian (No. 1276/04-A/HK/2016). Ini kan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan norma-norma umum pemerintahan yang baik,” kata Sugita yang dikonfirmasi, Kamis (9/6).