Denpasar, Bali Tribune
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali saling lempar terkait identitas anggota dewan positif narkoba sesuai hasil tes urine beberapa waktu lalu. BNN sejak awal berkelit bahwa yang berhak membeberkan anggota dewan yang mengonsumsi narkoba jenis sabu itu adalah Pimpinan DPRD Provinsi Bali.
Menariknya, Pimpinan DPRD Provinsi Bali justru menyebut bahwa kewenangan mengumumkan hal tersebut ada di tangan BNN. Kewenangan tersebut melekat, karena yang melaksanakan tes urine anggota dewan adalah tim dari BNN. Dengan demikian, maka BNN pula yang berhak mengumumkan.
“Kenapa harus bolak-balik begitu? Yang berwenang mengumumkan sebenarnya BNN sendiri, bukan kami,” ujar Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, yang dikonfirmasi usai memimpin sidang paripurna di Gedung Dewan, Rabu (25/5).
Ia bahkan meminta BNN Provinsi Bali agar tak ‘cuci tangan’ terkait hal ini. Apalagi, informasi umum terkait hasil tes urine justru sudah dibeberkan oleh BNN. Sementara khusus mengenai anggota dewan yang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, justru dilempar ke Pimpinan Dewan untuk membeberkannya.
“Karena BNN yang lakukan tes (urine), tanyakan ke BNN hasilnya. Kalau memang sudah ada hasilnya, segera umumkan,” tandas mantan Sekretaris DPD PDIP Provinsi Bali itu.
Wiryatama berargumen, DPRD Provinsi Bali sejak awal kooperatif dengan keinginan BNN untuk melakukan tes urine para wakil rakyat. Itu dibuktikan ketika dewan melayangkan surat resmi ke BNN. “Jadi intinya, kami sudah persilahkan BNN sesuai kewenangannya, baik lakukan tes, maupun memproses dan menindaklanjuti hasilnya sampai ke ranah hukum,” ucapnya.
Lembaga dewan, kata Wiryatama, pada prinsipnya hanya bekerja sesuai Tata Tertib (Tatib). Artinya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, dan partai memproses untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan yang terlibat dalam kasus narkoba dan lainnya, maka lembaga dewan akan memprosesnya.
“Sementara ini kan baru sebatas hasil tes urine. Masih ada tes-tes lain, termasuk tes rambut dan darah. Nanti kalau semuanya itu positif, baru jelas,” pungkas politisi PDIP asal Tabanan itu.
Jaga Privasi
Secara terpisah, Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gusti Putu Gede Suastawa menolak membeberkan identitas anggota dewan pemakai barang haram tersebut, dengan alasan privasi. “Kami harus menjaga privasi klien kami yang akan melaksanakan rehabilitasi,” tegasnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin.
Pada kesempatan yang sama, ia juga membantah pihaknya memberi perlakuan istimewa terhadap angggota dewan narkoba tersebut. Suastawa berargumen, kebijakan yang sama berlaku untuk setiap orang yang positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN Provinsi Bali.
“Kami melakukan tes urine tidak hanya terhadap anggota DPRD Bali. Hasil tes urine di dinas-dinas selama ini juga tidak menyebutkan nama yang positif narkoba. Kami harus lindungi privasi klien dan kinselor, klien dan dokter (proses rehabilitasi),” tandas Suastawa.
Kendati menolak untuk dibuka ke publik, namun hasil tes urine termasuk nama oknum anggota dewan yang positif narkoba itu, diakuinya diserahkan ke pimpinan lembaga yang bersangkutan. “Kami hanya melakukan proses assesment dan rehabilitasi terhadap klien kami,” paparnya.
Suastawa menambahkan, kasusnya akan berbeda jika hasil assesment mengungkap fakta baru bahwa pemakai narkoba itu juga merupakan jaringan pengedar narkoba. “Kalau seperti itu, maka akan jadi tersangka dan menjalani proses hukum. Baru kami bisa mengungkap ke media namanya,” ujar Suastawa.