PNS Pemalsu Tandatangan Bupati Rugikan Rp49 Juta
Denpasar, Bali Tribune
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gianyar yaitu Ida Bagus Nyoman Sukadana (53) dan I Nyoman Pasek Sumerta (51) yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata dalam penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/3) sore.
Nasional Politik | Submitted by contributor on Thu, 03/24/2016 - 13:39