Denpasar, Bali Tribune
Komisi I DPRD Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Bali, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (20/7). Pengajuan Ranperda inisiatif dewan ini dilatari fakta bahwa sejauh ini belum ada payung hukum terkait penyelenggaraan kearsipan di daerah ini.
Di samping itu, tidak semua SKPD di lingkungan Pemprov Bali sudah memiliki kearsipan yang bagus. Padahal kearsipan ini menjadi penting, tidak saja saat sewaktu-waktu dibutuhkan, namun juga dalam rangka transparansi publik terkait arsip daerah.
“Dalam kepemimpinan kepala daerah, selain leadership kuat, manajemen bagus, administrasi juga harus bafus. Dalam hal administrasi inilah kearsipan menjadi penting. Dan di Bali, memang belum ada Perda Kearsipan. Karena itu, kami dari Komisi I DPRD Provinsi Bali mengajukan Ranperda inisiatif ini dalam rangka tertib arsip,” papar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, usai rapat paripurna tersebut.
Menurut politisi asal Tanjung Benoa ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, baik UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, maka Provinsi Bali memiliki kewenangan membentuk Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Hal ini sejalan dengan kebutuhan Provinsi Bali, mengingat banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan kearsipan.
Beberapa permasalahan, kata Tama Tenaya, di antaranya masih rendahnya perhatian dan kepedulian pemerintah, swasta, maupun masyarakat terhadap pentingnya kegiatan pengelolaan arsip. Selain itu, lemahnya penegakan hukum terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan dalam mengelola arsip.
“Akibatnya, tanpa melakukan pengelolaan dan penghapusan arsip yang tidak memenuhi ketentuan hukum, justru dianggap hal yang biasa,” ujar Tama Tenaya, yang didaulat menjadi Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Provinsi Bali.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini menambahkan, banyaknya permasalahan hukum menyangkut administrasi birokrasi maupun aset pemerintah yang tidak terselesaikan sesuai harapan, salah satunya disebabkan karena tidak tersedianya bukti-bukti yang akurat dan terpercaya. “Jadi berbagai persoalan yang dihadapi unit SKPD dan daerah-daerah di Provinsi Bali, menunjukkan bahwa Perda Penyelenggaraan Kearsipan sangat diperlukan,” ucapnya.
Pengaturan ini, lanjut Tama Tenaya, nantinya diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan benar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun materi pokok yang nantinya diatur dalam Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Bali, yakni berisi 7 (tujuh) Bab.
Bab-bab dibagi menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagi. Antara lain Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Sanksi Administrasi, Bab V Ketentuan Pidana, Bab VI Ketentuan Lain-lain, dan Bab VII Ketentuan Penutup.
“Kami selaku pengusul, mengharapkan saran, kritik dan masukan dari Bapak Gubernur Bali beserta jajarannya dan Pimpinan beserta anggota DPRD Provinsi Bali untuk penyempurnaan Ranperda ini,” pungkas Tama Tenaya.