Amlapura, Bali Tribune
Kebijakan Pemprov Bali mengizinkan puluhan perusahaan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Selat, Rendang dan Bebandem untuk beroperasi kembali, memicu permasalahan besar yang bisa mengancam Pemasukan Asli Daerah (PAD) Karangasem.
Berdasarkan data, dalam sehari pemasukan Pemkab Karangasem dari pajak galian C sebesar Rp197 juta. Namun nilai pajak tersebut berpotensi hilang lantaran hampir seluruh perusahaan galian C bodong di tiga kecamatan itu beroperasi dengan bebas tanpa harus membayar pajak ke daerah.
Kebijakan Pemprov Bali itu juga memicu kecemburuan para pengusaha galian C yang berizin. Pasalnya, mereka tetap dikenakan pajak sementara seluruh galian C bodong yang beroperasi lagi tersebut, sama sekali tidak membayar pajak.
“Mereka (perusahaan galian C yang berizin,red) mengancam tidak mau membayar pajak, jika itu terjadi, maka PAD Karangasem berkurang Rp37 miliar,” ungkap Sekda Kabupaten Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi, kepada wartawan Minggu (21/8).
Selain itu sejak Pemprov Bali memberikan izin terhadap perusahaan galian c untuk bisa beroperasi sementara, hampir seluruh truk pengambil material galian C beralih mengambil pasir ke perusahaan galian C bodong di tiga kecamatan itu.
Alasannya, harganya jauh lebih murah dan mereka tidak perlu lagi membayar pajak ke daerah. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan galian C berizin di wilayah Kecamatan Kubu sepi pembeli dan pemasukan mereka terus merosot. Ini secara langsung mengancam PAD Karangasem yang bergantung pada pajak material bukan logam.
Jika kondisi ini dibiarkan, dan Pemprov Bali tidak segera mencabut kebijakan yang melanggar aturan dengan memberikan perusahaan galian C bodong itu terus beroperasi, maka PAD Karangasem akan tekor hingga Rp37 miliar. “Kalau sampai ini terjadi pembangunan Karangasem akan terhenti, karena proyek fisik yang saat ini sudah mencapai 57 persen tidak akan bisa dibayar,” sebut Adnya Mulyadi.
Tidak hanya proyek fisik yang terancam tidak bisa terbayar, para anggota DPRD Karangasem juga terancam tidak bisa menerima gaji, mengingat gaji para wakil rakyat itu sumbernya dari PAD murni. Selain gaji para wakil rakyat ini tak terbayarkan, kegiatan dewan juga terancam tidak bisa terlaksana.
Untuk itu pihaknya dan berbagai kalangan di Karangasem mendesak Pemprov Bali dan Polda Bali bisa menegakkan aturan, yakni menutup seluruh galian C tak berizin di Karangasem, agar seluruh truk mau beralih mengambil pasir di perusahaan galian C berizin.
Selain itu, dari data yang diperoleh pihaknya, tidak ada proyek fisik yang terancam tidak bisa terlaksana dengan alasan kesulitan mendapatkan pasir seperti yang dikatakan Gapensi. Karena truk galian C masih bisa membeli pasir di perusahaan galian C berizin yang ada dan bahkan kualitas pasirnya jauh lebih bagus dan suplainya berlebih.
Pun demikian, dengan wacana atau isu mengenai 9.000 jiwa kelaparan akibat penutupan galian C illegal, hal ini tidak berdasar. Sebab dari pemantauan di lapangan, ternyata tidak lebih dari 10-15 orang yang bekerja di perusahaan galian C bodong.