Denpasar, Bali Tribune
Dewa Nyoman Sukrawan menegaskan, dirinya masih berstatus kader PDIP. Atas dasar itu, setelah gugatannya dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, dia langsung memohon doa restu (matur piuning) di Padmasana Sekretariat DPD PDIP Bali di Jalan Banteng Baru Renon, Denpasar, Kamis (08/12/2016).
Tepat Pukul 10.00 Wita, Sukrawan bersama rombongan dalam dua mobil, tiba di Sekretariat DPD PDIP Provinsi Bali dan langsung menggelar persembahyangan. Menurut calon Bupati Buleleng dari jalur independen itu, sebagai umat Hindu maka sudah menjadi tradisi untuk mepiuning atau meminta izin kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa. Selain itu, pihaknya juga menggelar matur piuning di Padmasana Sekretariat DPD PDIP Provinsi Bali, karena dirinya adalah kader PDIP.
“Saya sebagai umat Hindu, sebagai orang yang beragama, tentu istilahnya mepiuning meminta izin kepada Tuhan, Ida Sang Hyang Widi Wasa menjadi sebuah tradisi dan budaya bagi kami. Karena kami merupakan kader PDIP,” kata Sukrawan, kepada wartawan. Dikatakan, dirinya hanya meminta agar diberikan kelancaran dalam menghadapi Pilkada Buleleng 2017 mendatang. Selain itu, dirinya juga memohon restu agar bisa memenangkan suksesi kepemimpinan di Gumi Panji Sakti.
“Tentu saya secara niskala wajib hukumnya untuk memohon kepada Tuhan dan kepada Ida Betara yang bersamayam di Kantor PDIP, agar Pilkada Buleleng ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Saya diberikan waktu dan ruang sekaligus kemenangan pada saat Pilkada tanggal 15 Februari yang akan datang,” tandas mantan Bendahara DPD PDIP Provinsi Bali itu, Seperti diketahui, Sukrawan maju di Pilkada Buleleng didampingi kader senior Partai Demokrat, Gede Dharma Wijaya.
Duet yang dikenal dengan Paket Surya ini tampil melalui jalur perseorangan, dan didukung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS. Saat penetapan oleh KPU Buleleng beberapa waktu lalu, Paket Surya dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi dukungan KTP, sehingga tidak ditetapkan sebagai peserta Pilkada Buleleng. Keputusan KPU Buleleng ini kemudian digugat ke PT TUN Surabaya. Dalam putusannya pada 6 Desember 2016, PT TUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan Paket Surya.
PT TUN juga memerintahkan KPU untuk segera menetapkan Paket SURYA sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dan mencabut putusan dua SK KPU Buleleng yang digugat ke PT TUN yaitu SK KPU Buleleng Nomor 123/ Kpts/ KPU-Kab-016.433727/ Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng Nomor 125/ Kpts/ KPU-Kab-016.433727/ Tahun 2016 tentang penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat.*