Tim Gabungan Yustisi Klungkung Gerebeg Pabrik Cincau | Bali Tribune
Diposting : 25 July 2017 20:34
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Yustisi
TUTUP - Tim Gabungan Yustisi Klungkung tutup usaha Cincau di Klungkung.

BALI TRIBUNE - Tim Yustisi Klungkung dipimpin Wakil Bupati Klungkung Made Kasta, Senin (24/7), melakukan penggerebegan pabrik pembuatan cincau di Jalan Subali 1, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung.

           Tim Gabungan Yustisi dengan tegas menutup sementara usaha pembuatan cincau milik Satri tersebut. "Usaha ini kita tutup sementara, karena tidak memiliki izin. Selain itu, cara produksinya juga sangat tidak higienis," jelas Wabup  Made Kasta.

           Menurutnya, produksi cincau tersebut sangat tidak sehat malah cenderung tidak berniat baik melakukan perubahan cara produksinya. Tim Yustissi sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan ke perusahaan itu, saat itu Tim menemukan produksi cincau dengan mempergunakan bahan tempat mengolahnya memakai kaleng karatan. Walaupun kali  ini produksi dilakukan dengan melapisi kaleng dengan plastik sebelum dituangkan cincau, namun masih tampak belum higienis.

           Kadiskes Klungkung dr Adi Swapatni pada kesempatan tersebut dengan jelas tidak bisa menerima cara produksi seperti itu. "Cincau saat dituangkan ke cetakan panas, lalu cetakannya berlapis plastik. Itu tetap berbahaya bagi kesehatan," jelasnya menyesalkan.

           Usaha pembuatan cincau tersebut akan ditutup sampai izinnya keluar dan dilakukan pembinaan terhadap pengusahanya. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada 3 Agustus juga rencananya mengambil sampel makanan di sentra usaha cincau tersebut.

        Safri alias Aris pemilik usaha cincau tersebut, menginginkan agar pemerintah bertindak adil, menindak produksi cincau di seluruh Bali yang seperti ini. "Kalau bisa adillah, seluruh Bali produksi cincaunya seperti ini. Semoga di daerah lain juga ditindak," ujarnya.