BALI TRIBUNE - Tiga tahun lebih Villa Kirana di Dusun/Banjar Baung, Desa Sayan, Ubud, tidak beroperasi lagi. Semenjak kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan artis sinetron Jeremy Thomas di tahun 2014. Kontribusi ke banjar tidak ada lagi hingga sempat menjadi pembahasan warga banjar.
Pantauan di lokasi, Villa yang berlokasi di tempian sungai itu, memang sangat sejuk. Dengan pemandangan hamparan sawah dan sungai Ayung yang sejuk, akomodasi wisata ini dulunya sempat manjadi terfavorit. Namun sayang, kini kondisi tidak terurus lagi dan karena tidak beroperasi lagi sejak tahun 2014 lalu. "Tidak ada lagi aktivitas sejak ada ribut2 sekitar petangahan tahun 2014 lalu," terang Kepala Dusun Baung, Kadek Arianta, Selasa (25/7).
Atas permasalahan ini, Villa Kirana tidak lagi berkontribusi untuk desa setempat. Bahkan sempat menjadi bahasan dalam rapat banjar. Hasilnya, warga banjar pada intinya memaklumi, karena tidak beroperasi lagi. Namun, para pihak yang bertikai diharapkan menjaga kondusivitas serta tak mengusik kenyamanan di sekitarnya. "Kami tidak bisa berbuat banyak, karena villa itu memang tak beroperasi dan belum ada kepastian terhadap pemiliknya yang sah," terangnya.
Lanjutnya, sebelum tahun 2015, sesuai kelas dan rate kamar, Villa Kirana dikenakan retrebusi senilai Rp.600 ribu sebulan. "Sesuai hasil keputusan banjar, kalo sakarang masih beroperasi, Villa Kirana kena retrebusi sekitar Rp 1 Juta," tambahnya.
Konflik di villa itu berawal dari aksi saling lapor antara Jeremy Thomas dengan seorang warga negara asing (wna) Alexander Patrick Morris. Patrik sempat berurusan dengan hukum atas laporan penyerobotan lahan oleh Jeremy Thomas. Putusan Hakim PN Gianyar menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman percobaan kepada Patrick karena meresahkan pegawai dan wisatawan yang menginap.
Sebaliknya, Petrick pun melaporkan jeremy Thomas ke Polda Bali atas penipuan dan pengelapan. Dasarnya, Patrick membeli sebidang tanah dan membagun villa yang awalnya meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung. Tahun 2013 dialihkan atas nama Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank. Masalah muncul ketika kredit di bank cair sebesar Rp17 Miliar, Jeremy tidak melaporkan kepada Patrick.
Kini bekas tersangka Jeremy Thomas diterbangkan ke Jakarta. Karena lokasi kejadiannya saat pembuatan perjanjiannya bertempat di Jakarta. Sehingga Kejati Bali mengembalikan berkas ke Polda Bali, lanjut diteruskan ke Jakarta.