BALI TRIBUNE - Maraknya penyelundupan berbagai macam komoditas ilegal ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, membuat aparat keamanan yang bertugas di pintu gerbang Pulau Dewata selama ini tidak henti-hentinya melakukan penggagalan terhadap aksi pengantarpulauan komoditas ilegal. Seperti aksi penyelundupan yang kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Senin (11/12) malam.
Penyelundupan komoditi di pintu masuk Bali yang kembali digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi selaku Perwira Pengawas (Pawas) tersebut berupa pengatarpulauan ikan tuna ilegal dalam jumlah besar.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa dikonfrimasi Selasa (12/12), melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi membenarkan pihaknya mengamankan pengiriman satu kontainer ikan tuna ilegal melalui Gilimanuk.
Penyelundupan ikan tuna beku tersebut ditemukan pada saat pihaknya melaksanakan tugas rutin pemeriksaan terhadap orang, kendaraan maupun barang bawaan di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dalam rangka mencegah keluar masuknya barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya dari luar Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
"Sekira pukul 23.00 Wita, kami telah memeriksa kendaraan barang truk kontainer nomor polisi L 8120 TQ, yang dikemudikan oleh Sumarsono (24) asal Surabaya, Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatannya, di dalam kontainer ditemukan tumpukan ikan tuna,” jelasnya.
Namun karena pengemudi truk kontainer saat itu tidak dapat menunjukkan surat kesehatan dari karantina daerah asal, barang bukti beserta pengemudi truk diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan terhadap barang bukti ikan tuna di dalam kontainer berpendingin itu diketahui jumlahnya sebanyak 18 ton dengan tujuan pengiriman ke Benoa,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk kontainer, Sumarsono mengaku hanya bertugas sebagai sopir pengantar. "Pengemudi truk itu mengaku disuruh pihak ekspedisi tempatnya bekerja untuk membawa paket yang katanya ikan dengan tujuan Benoa Bali," imbuhnya.
Dia mengatakan, ikan tuna tersebut dipastikan tidak dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina, sesuai yang telah diatur oleh UU No. 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
"Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antarpulau harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal,” tegasnya.
Setelah sempat mengamankan pengemudi berikut kendaraan dan barang muatannya di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk.
“Kami limpahkan ke Karantina agar diambil tindakan seperlunya,"sebut Muliyadi sembari berharap melalu upaya yang dilaksanakan pihaknya selama ini, dalam menekan keluar masuknya barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya yang menggunakan akses Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk bisa diminimalisir atau terbebas dari pelanggaran apapun bentuknya.