OJK Ingatkan Perbankan: Stimulus Kebijakan Relaksasi Berlaku Bagi Debitur Terdampak Covid 19, Bukan Untuk “Free Rider”
balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi kondisi terkini akibat dampak Covid 19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Ekonomi Bisnis | Submitted by contributor on Tue, 03/31/2020 - 19:54