Pengacara Jurangan Emas Klaim Tuntutan Jaksa Keliru
balitribune.co.id | Denpasar - Bos toko emas, Siti Saodah (55) yang didakwa melakukan pemalsuan surat sudah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina. Dia dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 09/19/2019 - 09:06