Diposting : 11 December 2018 23:46
redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Pasca penjatuhan dua versi hukuman atas laporan perselingkuhan dari Mahkamah Agung ( MA) dan Komisi Yudisial (KY), hingga hari Senin (10/12) hakim DA masih tercatat bertugas di PN Gianyar. Namanya tercatat dalam daftar kehadiran para hakim. PN Gianyar hanya membenarkan jika Tim dari KY sempat menyambangi Pengadilan kelas IB itu.
Sempat menuai sorotan atas kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum hakim DA, suasana di Pengadilan Negeri Gianyar, tetap normal. Pemandangan keseharian berjalan biasa, seperti lalu lalang panitera ataupu staf PN Gianyar serta sejumlah advokat yang duduk menunggu sidang.
Memang, penjatuhun hukum terhadap Hakim DA sempat dipertanyakan dan membingungkan publik, lantaran dua lembaga terkesan berlomba memberikan sanksi. Dimana MA memutuskan bahwa hakim DA tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun dengan penempatan di banda aceh. Sementara KY merekomendasi pemecatan dan hakim da harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Atas kasus ini, Humas PN Gianyar Wawan Edi Parstiyo menerangkan bahwa tim dari KY yang dipimpin oleh Ketua Bidang pengawasan hakim KY, Sukma Violetta memang sempat menyambangi PN Gianyar pekan lalu. Dalam kunjungan itu, hanya disebutkan sebagai kunjungan biasa tanpa membicarakan kasus tersebut serta sifatnya silahturahmi. “Saat ke sini, tidak ada membicara hal-hal terkait kasus itu. Mengenai kausu tersebut, sudah ditangani oleh yang berwenang,” terangnya singkat.
Mengenai dugaan perselingkuhan antara DA dan C seorang panitera istri dari hakim P menyeruak, setelah percakapan keduanya lewat whatsapp terbongkar. Percakapannya bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri. Berdasarkan itupula Hakim P melaporkan perselingkuhan ini ke MA.
KY dan MA pun adu cepat dalam mengusut hakim DA Hasilnya, KY memecat hakim D, tapi MA 'melindunginya' dengan hanya memberikan sanksi skorsing selama 2 tahun. MA yang sebelumnya 'mendiamkan' kasus itu tiba-tiba memanggil para pihak. KY yang awalnya sedang mengusut dibikin terkaget-kaget. Karean tidak sampai sepekan, MA mengeluarkan hasil sanksi ke hakim DA. Yaitu hakim DA hanya diskorsing selama 2 tahun untuk tidak boleh mengadili (nonpalu) dengan penempatan di Banda Aceh. Pengumuman itu satu jam sebelum KY melakukan rapat pleno dengan rekomendasi memecat hakim D dan harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).