BALIU TRIBUNE - Di tengah gencarnya upaya pengembangan potensi pariwisata di Jembrana yang semakin banyak berdiri fasilitas dan saran pendukung seperti hotel dan penginapan, justru dijadikan kesempatan bagi pengusaha atau pelaku wisata nakal dengan menjalakan usahanya secara ilegal.
Lemahnya pengawasan yang seharusnya dilakukan instansi terkait terkesan masih memberikan peluang bagi para pelaku usaha nakal untuk menjalankan aktifitas usahanya tanpa harus melengkapi dan mengantongi perizinan. Contohnya, mencuatnya keluhan warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Pekutatan terhadap adanya salah satu hotel yang diduga bodong dan telah beroprasi sejak tahun lalu di kawasan wisata pesisir Desa Medewi, Pekutatan, disikapi seolah sebagai isapan jempol belaka.
Kepala Dinas Penaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana, Ni Nengah Wartini dikonfirmasi, Kamis (20/7), menyatakan keberadaan tempat usaha bodong merupakan ranah dari Sat Pol PP Kabupaten Jembrana. “Kalau ada usaha yang tidak memiliki izin itu, Sat Pol PP yang berwenang turun ngecek dan memastikan,” ungkap pejabat asal Desa Pengeragoan, Pekutatan itu.
Apabaila dari nantinya hasil pengecekan dari Sat Pol PP tersebut benar ditemukan adanya usaha yang beroperasi tanpa mengantongi izin, maka akan ada tindakan seperti teguran dan pembuatan surat pernyataan. “Penindakan ada di sana (Sat Pol PP), dikasi tahu dan diberikan kesempatan kepada pemilik untuk segera melengkapinya,” tuturnya.
Dikatakan, pihaknya hanya sebatas memproses permohonan perijinan yang masuk termasuk juga pengecekan perijinan dengan melibatakan Tim Pemberian Pertimbangan Penerbitan Ijin yang merupakan tim teknis lintas OPD termasuk didalamnya unsur Sat Pol PP. “Perijinan hanya menerima dokumen perijinan yang masuk,” tegas mantan Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II ini.
Kendati menurut warga salah satu hotel itu telah beroprasi sejak tahun lalu, namun dikonfirmasi terpisah Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan belum mengetahui adanya salah satu usaha hotel di kawasan wisata pesisir Desa Medewi yang dikeluhkan warga karena belum mengantongi perijinan tersebut. Ia mengaku selain belum ada laporan yang masuk juga pihaknya belum turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap perizinannya. “Kami belum melakukan operasi dan belum ada laporan yang kami terima,” kilahnya.
Sebelumnya sejumlah warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Pekutatan protes terhadap salah satu hotel yang telah beroprasi sejak tahun lalu. Warga merasa keberatan karena hingga kini hotel yang juga milik salah satu warga itu belum mengantongi ijin. “Itu resort tidak ada izin, tapi tetap dibiarkan buka nerima tamu,” ungkap salah seorang warga, kemarin.
Menurut warga, hotel tersebut awalnya menggunakan izin dari pemilik sebelumnya namun warga bersama perangkat desa setempat tidak bisa berbuat apa karena kewenangan perijinan hotel dan penindakannya sepenuhnya ada di kabupaten.
“Kami yang sejak awal berusaha di sini (pantai Medewi), punya izin dan bayar pajak, tapi ada usaha yang jalan sudah setahun tidak punya izin dan melanggar sempadan pantai malah dibiarkan begitu saja,” ungkap salah seorang warga pemilik salah satu hotel di kawasan Pantai Medewi.
Warga mempertanyakan ketegasan dari pemerintah dalam menindak usaha yang diduga tidak memiliki izin itu. “Tanpa izin tapi dia tetap menerima tamu bahkan buat kolam renang dibibir pantai,” ungkap salah seorang warga lainnya.
Tetap Beroprasi
Keluhan warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Pekuatatn terhadap adanya salah satu hotel yang beroprasi tanpa ijin di kawasan wisata pesisir Desa Medewi, Pekutatan dan melanggar sempadan pantai ternyata benar adanya. Kendati hotel tersebut hingga kini diketahui belum mengantongi izin operasional, namun kenyataannya hotel milik orang asing tersebut telah menerima banyak tamu khusunya tamu asing.
Manajer Hotel Bombora Medewi, Supriadi dikonfirmasi Jumat (21/7), terkait tudingan dari sejumlah pihak itu tidak menampik hotelnya tersebut hingga kini masih belum mengantongi ijin operasional dan telah beroprasi sejak Februari lalu. Menurutnya, warga Medewi ini, Hotel Bombora saat ini baru hanya mengantongi IMB, Ijin Prinsip dan ijin lainnya.
Ia berdalih telah mengurus ijin operasional hotel, namun hingga kini izin tersebut belum keluar. “Kami sudah mengurus ijin operasional hotel, tapi karena pengyurusan izinnya di Jembrana agak sulit, izin itu belum keluar sampai sekarang,” ungkapnya.
Pihaknya telah berulangkali menanyakan tindak lanjut permohonan ijin tersebut kepihak yang terkait namun ia selalu diminta untu bersabar. “Ini kami tidak ngerti maksudnya, mungkin karean aturan sempadan pantai, tapi kan tujuan kami mengembangkan pariwisata Jembrana,” ujarnya.
Selama beroperasi tanpa mengantongi izin operasional itu, ia mengaku bahwa tamu-tamu hotel yang datang hanya sebatas relasi dan koleg-kolega pemilik hotel, “kami baru tahap promosi karena kami baru, jadi perlu promosi agar dikenal, lagi pula kami melanjutkan hotel yang dulu sempat tidur” ungkap manajer hotel dibibir Pantai Medewi itu.