Negara, Bali Tribun
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana selama tiga bulan, terhitung sejak bulan April lalu hingga akhir bulan Juni, telah menangkap pelaku penambangan liar secara ilegal. Sebanyak delapan kasus pencurian pasir laut berhasil diproses hukum. Dari delapan kasus itu, polisi mengamankan 16 tersangka pelaku pencurian pasir laut dipesisir selatan Bumi Makepung Jembrana.
Dari data yang diperoleh dari Satreskrim Polres Jembrana menyebutkan, pada bulan April lalu polisi mengungkap satu kasus pencurian pasir laut dengan mengamankan serta memproses hukum dua orang tersangka. Kasus pencurian pasir laut ini dilakukan di pesisir selatan Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo. Pada bulan Mei telah diungkap empat kasus pencurian pasir laut dengan mengamankan serta memproses delapan terangka. Kasus pencurian pasir laut ini dilakukan masing-masing empat tersangka di pesisir selatan Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo dan oleh empat tersangka lainnya di Pantai Rambut Siwi, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo.
Sedangkan pada bulan Juni terungkap dua kasus pencurian pasir laut dengan empat orang tersangka yang diamankan polisi. Aksi pencurian pasir laut ini dilakukan di pesisir selatan Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo.
Teranyar polisi mengungkap pencurian pasir laut di pesisir selatan Desa Pekuatatan. Polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing I Wayan Sumiarta alias Keju dan I Wayan Mulya alias Mul. Kedua pelaku yang diamankan ini beralamat di Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan. Kedua pelaku hingga kini masih diamankan di Polres Jembrana untuk mejalani pemeriksaan dan dimintaiu keterangannya.
Dari keterangan kedua pelaku bahwa aksi pencurian pasir laut itu dilakukan masing-masing pada Rabu (13/7) dan Kamis (14/7). Agar tidak terendus, kedua Pelaku menjalankan aksinya mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 02.00 WIta. Polisi juga mengamankan barang bukti satu bak caary pasir laut, sebuah skop dan satu unit sepeda motor Honda Kharisma nomor polisi DK 4901 HE yang digunakan untuk mengangkut pasir laut yang sudah ditempatkan pada karung-karung plastic.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra yang dikonfirmasi, Senin ( 25/7), seizin Kapolres Jembrana, membernarkan pihaknya telah mengungkap delapan kasus pencurian pasir laut itu. 16 tersangka yang diamankan karena melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan itu dijerat dengan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banhya Rp 10 Miliar.
Pihaknya sangat menyayangkan masih ada pelaku yang berani melakukan pencurian pasir laut kendati sudah banyak pelaku yang diproses hukum.