Pengembangan Benoa Terhambat RIP | Bali Tribune
Diposting : 25 October 2016 11:34
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
pelabuhan
DITATA – Penataan dan pengembangan Pelabuhan Benoa Denpasar terkendala oleh belum rampungnya pembahasan RIP yang telah diprogramkan sejak tahun 2012 silam.

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah pusat sudah mencanangkan pengembangan Pelabuhan Benoa melalui Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa. Namun, meski RIP telah diprogramkan sejak tahun 2012 silam,  hingga kini pembahasannya  tak kunjung rampung. Proses RIP masih terganjal karena  rekomendasi yang dikeluarkan  pihak Pemerintah Kota Denpasar  belum juga turun. Tak kunjung rampungnya pembahasan RIP, membuat pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi terhambat.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Pemerintah Kota Denpasar melalui  Sekretaris Kota Denpasar  AA Rai Iswara menjelaskan,  rekomendasi belum turun disebabkan masih dikaji agar rekomendasi itu bisa dijadikan panduan dalam program pusat.

“RIP masih didiskusikan di pusat, justru pemkot sifatnya menunggu, dan sekarang kita diminta membentuk tim ke pusat, saya sudah tunjuk  siapa saja anggota tim  yang terdiri dari Dinas Perhubungan,  Tata Ruang, BLH ada pula DPRD, yang dikomandani pihak Pelabuhan Benoa, dan sudah kita serahkan nama-nama itu minggu lalu ke pusat,” kata Rai Iswara, Senin ( 24/10).

Rai Iswara menjelaskan, agar semua pihak jangan keliru memahami  rekomendasi, artinya selama ini pemkot dituding tidak mengeluarkan rekomendasi seolah-olah pemkot yang menjegal. Namun kenyataannya justru sebaliknya, ini merupakan peluang emas bagi pemkot.  "Namun  pada intinya rekomendasi ini belum keluar karena masih dalam proses kajian. Apabila kajiannya sudah ada, tentu saja hasilnya akan dibicarakan dan diserahkan kepada  walikota yang selanjutnya akan didiskusikan dengan anggota dewan, prosedurnya  seperti itu,” ucapnya.   

Ditanya target,  Rai Iswara  justru  menanti kapan selesai kajian yang dilakukan tim. “Kita tidak menentukan  tergantung kapan tim akan menyelesaikan proses kajian sehingga rekomendasi itu bisa dikeluarkan,”  tandasnya. 

Seperti diketahui,  Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sempat mempertanyakan RIP hingga kini tak kunjung rampung.  Sebab, RIP harus ditetapkan Menteri Perhubungan dan untuk dapat ditetapkan oleh menteri wajib mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bali dan Walikota Denpasar.

Tahun 2012 lalu KSOP sudah mengajukan permohonan baik ke Gubernur Bali maupun ke Walikota Denpasar. Nah, untuk rekomendasi, dari gubernur itu sudah ada pada tahun 2013. Sedangkan rekomendasi dari Walikota Denpasar sampai saat ini  belum ada.

Terkait hal tersebut, Pemkot Denpasar melalui Asisten I Setda Kota Denpasar Ketut Mister mengakui pada bulan  Oktober  2015 lalu  sudah ada pertemuan  rapat  di  Surabaya bersama KSOP. “Intinya, dalam pertemuan itu   disampaikan  rencana  pengembangan di Pelabuhan Benoa, agar kita diajak membicarakan secara detail, apa saja pengembangannya, dan tentunya  ada beberapa usulan dari pemkot agar juga bisa diakomodir KSOP," kata Mister.