Peruntukan Dana PHR Badung Dipertanyakan Dewan | Bali Tribune
Diposting : 21 July 2017 17:32
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bupati Badung
KUNJUNGAN - Bupati Badung Giri Prasta saat melakukan kunjungan ke Jembrana, Kamis (20/7).

BALI TRIBUNE - Polememik peruntukan dana hibah yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi hasil Pajak Hotel dan Restroran (BKK) Kabupaten Badung oleh sejumlah anggota legislatif di Kabupaten Jembrana, karena dituding sarat dengan muatan politik, juga dirasakan rentan akan menimbulkan kesenjangan social, ditanggapi langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta didampingi Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat Sosialisasi Bantuan Keuangan PHR Kabupaten Badung  dengan para perangkat desa dan prajuru adat se-Kabupaten Jembrana, Kamis (20/7) siang, di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana, menyatakan Pemkab Badung berkomitmen bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Bali ini adalah satu kesatuan.   Kaitannya dengan pajak hotel dan restoran (PHR) Kabupaten Badung pihaknya menyarankan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan harus ada wujudnya. “Pasti kami tingkatkan bantuan kepada Jembrana agar betul-betul nantinya menjadikan Jembrana lebih sejahtera," papar Bupati Giri Prasta.

Pengawasan penggunaan dana PHR Kabupaten Badung itu menurutnya selain sudah dilakukan oleh pihak DPRD kabupaten/kota, juga dari sisi pengawasan dan perencaan sudah matang serta ia mengaku timnya juga ada di kabupaten penerima  untuk melakukan pengawasan terhdap dana tersebut. “Kami akan liat dan evaluasi dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sya kira ini kareaqn sudah prosudur kerja harus disesuaikan dengan peruntukannya dan tidak ada keluar daripada itu,” tuturnya.

KUA-PPAS bukan kewenangan pihaknya dan BBK murni sudah khusus sesuai permohonan. “Yang namanya BKK ini kewenangan Badung, BBK dari Kabupaten Badung kepada Kabupaten Jembrana ini untuk masyarakat Jembrana, ini sudah jelas tidak boleh diarahakan oleh DPRDnya,” jelas politisi asal Desa Pelaga, Petang.

Menurutnya batuan serupa kalau dari pusat disebut dengan Dana ALokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Perimbangan lainnya, sedangakan dari kabupaten disebut Bantuan Keuangan Umum (BKU) dan BKK. “Kalau bantuan BKK ini tidak boleh diganggu gugat, tinggal masuk ke APBD, itu diperuntukan sesuai proposal yang diajukan,” ungkapnya.

Proposal pengajuannya harus terlebihdahulu masuk dari Pemkab Jembrana. “Semuanya dari Badung dan bukan dari sini, sama juga seperti bantuan dana BOS, kan sudah diarahkan dan tidak boleh ambil dibawa kemana-mana, tidak perlu dibahas lagi, tinggal merealisasikan,” sebut Politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Menurut mantan anggota dewan Badung tiga periode ini Kabupaten Badung akan siap membantu asalkan demi kepentingan masyarakat. “Saya kira DPRD itu sampai tidak menyetujui dana BKK ini mungkin orangnya bukan dari Negara ya, Karena ini untuk masyarakat Jembrana,” ketusnya. Ia juga menegaskan regulasi harus dilakukan dengan baik karena kebijakan ini merupakan keputusan politik legislasi dan kebijakan politik anggaran serta kebijakan politik pengawasan.

Bupati Jembrana, I Putu Artha menyatakan sudah tidak ada masalah lagi terkait hal itu karena anggota ingin membantu warganya seperti lewat reses, dipersilahkan dibantu dengan mengajukan proposal dan Bupati akan merekomendasikan. Proposal yang masuk diajukan ke Kabupaten Badung dan pemberiannya tergantung kembali ke Kabupaten Badung.  “Nanti 2018 kalau dia ingin mengajukan proposal, kami persilahkan cuma jangan dikait-kaitan ke politik karena akan susah jadinya,” ungkapnya.

Menurut Bupati Artha, penerimanya tidak bisa sembarangan karean harus terdaftar seperti harus ada legalitasnya. Dikatakan, polemik itu hanya miss komunikasi dan kebetulan saja karena tahun depan digelar hajatan politik Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilgub) Bali serta saat ini semua justru berpikir politis hingga situasi menjadi tegang. “Mari kita berpikir untuk masyarakat Jembrana karena di NPHD tidak ada perjanjian harus memilih di A, si B. Kalau sampai bantuan BKK Badung itu ditolak dan tidak diizinkan maka dipastikannya saat pileg nanti juga masyarakat akan mempertimbangkannya. Pertanggungjawabannya harus jelas,” ptutur Bupati Artha.